HomePerdaganganLindungi UMKM, Pemerintah Wajibkan ‘Marketplace’ Beri Diskon Biaya Layanan 50% kepada Pengusaha...

Lindungi UMKM, Pemerintah Wajibkan ‘Marketplace’ Beri Diskon Biaya Layanan 50% kepada Pengusaha Mikro dan Kecil

“Pemerintah ingin menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan pelaku UMKM agar keduanya tumbuh bersama.”

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Demi melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah mewajibkan platform perdagangan digital (marketplace) memberikan diskon biaya layanan minimal 50% kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, penyelenggara marketplace atau lokapasar dilarang menaikkan tarif secara sepihak. Mereka juga harus memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum menerapkan kebijakan biaya baru.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam regulasi baru yang tengah disiapkan Kementerian UMKM. Beleid baru ini bertujuan melindungi para pelaku usaha mikro dan kecil yang berjualan di marketplace.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan, aturan tersebut diterbitkan sebagai respons atas banyaknya keluhan pelaku UMKM perihal kenaikan biaya administrasi dan biaya promosi di platform digital yang semakin membebani usaha mereka.

“Kewajiban kami adalah memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing bagi UMKM. Itu tugas yang diberikan Presiden dan berada dalam koordinasi Menko Pemberdayaan Masyarakat,” kata Maman saat berpidato pada Hari Kewirausahaan dan UMKM Nasional 2026 di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Menteri Maman menegaskan, pemerintah tidak bermaksud mencampuri urusan bisnis internal marketplace. Namun, negara harus hadir ketika kebijakan platform berpotensi merugikan pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki posisi tawar lebih lemah.

Persaingan di pasar digital, menurut Maman Abdurrahman, belum sepenuhnya seimbang. Karena itu, diperlukan aturan yang mampu memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga iklim perdagangan digital tetap sehat.

“Kementerian UMKM tidak mencampuri dalam konteks harga. Tapi kami punya kewajiban memberikan perlindungan dan peningkatan daya saing bagi pengusaha mikro dan kecil,” tandas dia.

Menteri UMKM menjelaskan, regulasi tersebut memuat  empat poin utama yang akan menjadi dasar hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM. Poin pertama, marketplace diwajibkan memberi potongan biaya layanan minimal 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Ilustrasi marketplace. Foto: Ist.

“Kebijakan ini penting karena biaya layanan merupakan komponen biaya terbesar di platform digital, bahkan mencapai 40-50% dari total biaya yang dibebankan kepada penjual,” ujar dia.

Maman menambahkan, dengan pemangkasan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM memiliki ruang lebih besar untuk menjaga margin usaha dan mengembangkan bisnisnya.

Poin kedua, kata Menteri Maman, marketplace wajib membuat kontrak kerja sama dengan UMKM untuk jangka waktu minimal satu tahun. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian usaha dan mencegah perubahan tarif secara mendadak yang dapat mengganggu perencanaan bisnis pelaku usaha.

“Misalnya mereka sudah menyusun perencanaan satu tahun, cost budget mereka sudah dihitung. Tiba-tiba ada komponen biaya pemasaran yang naik. Ini mengganggu biaya produksi mereka,” tutur dia.

Maman Abdurrahman menekankan, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika perubahan kebijakan platform berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha jutaan pelaku UMKM.

Poin ketiga, jika marketplace berencana menaikkan biaya layanan atau melakukan penyesuaian tarif, platform wajib mengumumkannya paling lambat tiga bulan sebelum kebijakan berlaku.

“Aturan ini memberikan waktu yang cukup bagi pelaku UMKM untuk menyesuaikan strategi bisnis, menghitung ulang biaya operasional, serta mengantisipasi dampak perubahan tarif terhadap arus kas usaha mereka,” papar Maman.

Poin keempat, menurut Menteri Maman, pemerintah melarang marketplace menerapkan kebijakan internal yang berpotensi merugikan atau membenturkan kepentingan platform dengan para penjual yang menjadi mitranya.

Maman Abdurrahman mengingatkan, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan marketplace. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan pelaku UMKM agar keduanya dapat tumbuh bersama.

Marketplace dan UMKM tidak boleh dibentur-benturkan. Kalau marketplace-nya kolaps, UMKM-nya juga kolaps. Tapi kalau UMKM-nya kolaps, marketplace-nya juga goyang,” tegas Maman.

Dia menggarisbawahi, marketplace dan UMKM merupakan satu ekosistem yang saling bergantung. Itu sebabnya, pemerintah berupaya memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap jutaan pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perdagangan digital nasional. (Han)

RELATED ARTICLES

Trending Posts