JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menyeragamkan komponen biaya layanan pada platform perdagangan secara elektronik (e-commerce) guna menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Beleid itu tengah difinalisasi.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, aturan tentang pendataan ekosistem digital di Tanah Air tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
“Kami telah menyelesaikan proses harmonisasi di Kementerian Hukum.Jadi, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2026).
Menteri Maman mengungkakan, salah satu poin krusial dalam ketentuan tersebut adalah penataan komponen biaya yang selama ini dianggap membingungkan karena berbeda-beda di setiap platform.
Pemerintah, kata Menteri UMKM, bakal menyeragamkan seluruh pungutan menjadi tiga kategori utama, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, serta biaya promosi. “Hari ini, di marketplace A namanya beda, di B namanya beda. Akhirnya orang menganggap pungutan biaya di marketplace banyak macamnya, padahal sebetulnya hanya ada tiga komponen saja,” tutur dia.
Dia menjelaskan, sebagai bentuk keberpihakan nyata, pemerintah mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Insentif ini diprioritaskan khusus untuk mereka yang menjual produk hasil produksi dalam negeri.
Menteri Maman menekankan, pemerintah tidak bisa membiarkan pelaku usaha kecil ‘bertarung bebas’ dengan usaha menengah dan besar tanpa perlindungan saat bersaing di ranah digital.
“Kami ingin agar pengusaha mikro dan kecil yang mau tumbuh wajib dilindungi. Mereka tidak boleh dibiarkan bertarung tanpa intervensi kebijakan yang berpihak,” tandas dia.
Selain urusan biaya, menurut Maman Abdurrahman, regulasi ini akan mengatur hubungan kerja sama antara platform dan penjual. Kelak, marketplace wajib menggunakan kontrak dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selama masa kontrak tersebut, platform dilarang mengubah biaya layanan secara sepihak.
“Jika platform berencana melakukan penyesuaian biaya, mereka wajib memberikan notifikasi atau pemberitahuan kepada penjual paling lambat tiga bulan sebelumnya,” papar dia.
Menteri Maman mengaku telah berkomunikasi dengan pengelola platform demi merespons keluhan para pelaku usaha terkait tren kenaikan biaya layanan belakangan ini. “Kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan,” tegas Maman.(FN)

