JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kini berlaku secara permanen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar. Khusus usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh.
Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana menegaskan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.
“PP 20/2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” ujar Reghi dalam konferensi pers bersama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Reghi Perdana menjelaskan, PP 20/2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun.
Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM. Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Pembebasan pajak tersebut, kata dia, diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif benar-benar diterima oleh UMKM yang berhak,” tutur dia.
Reghi mengakui, pemerintah masih menemukan praktik fragmentasi atau pemecahan usaha yang dilakukan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya ditujukan bagi UMKM. Praktik tersebut berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024, terdapat 93.260 WP atau sekitar 17,21% dari total 542 ribu WP UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Reghi Perdana mengungkapkan, sebagian perusahaan dengan skala usaha lebih besar memecah unit usahanya agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar sehingga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5%. Padahal, secara kapasitas ekonomi, usaha tersebut sudah layak dikenai tarif pajak normal.
“Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan,” papar dia.
Dia mengemukakan, tata kelola perpajakan yang lebih adil melalui PP 20/2026 akan memberikan kepastian usaha jangka panjang sekaligus memastikan berbagai fasilitas perpajakan tepat sasaran. Dengan demikian, ekosistem usaha nasional diharapkan semakin sehat, kompetitif, produktif, dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, menurut Reghi Perdana, Kementerian UMKM menyiapkan berbagai program pendampingan bagi UMKM. Salah satunya melalui layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang akan dilaksanakan di sejumlah daerah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final 0,5%.

“Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kami menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM,” tegas dia.
Kementerian UMKM mengajak masyarakat, akademisi, dan media massa turut mengawal implementasi PP 20/2026 agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh UMKM dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
“Kami akan terus memperkuat berbagai program pemberdayaan melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh, naik kelas, dan menjadi fondasi penting perekonomian Indonesia,” papar dia. Reghi menambahkan, UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final.
“Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib,” kata dia.***

