JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Melalui perpres yang memuat peta jalan penguatan ekosistem kewirausahaan ini, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional naik bertahap, dari 3,6% pada 2029 menjadi 8% pada 2045.
“Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menambah jumlah pelaku usaha, tetapi juga melahirkan wirausaha yang inovatif, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus pencipta lapangan kerja berkualitas,” kata Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Riza Damanik dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).
Menurut Reza, kehadiran perpres ini menjadi tonggak penting. Sebab, untuk pertama kalinya Indonesia memiliki kerangka kebijakan yang menyatukan langkah pemerintah pusat, pemda, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, hingga masyarakat dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dia mengungkapkan, berbagai program pengembangan kewirausahaan telah dijalankan kementerian dan lembaga (K/L), pemda, perguruan tinggi, dunia usaha, dan komunitas. Namun, pelaksanaannya masih berjalan sendiri-sendiri, sehingga belum menghasilkan dampak yang optimal.
“Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi pedoman bersama dalam membangun ekosistem kewirausahaan nasional. Melalui regulasi ini, seluruh K/L, pemda, dunia usaha, perguruan tinggi, asosiasi, komunitas, hingga masyarakat memiliki arah yang sama dalam mengembangkan kewirausahaan Indonesia,” ujar dia.
Pembangunan kewirausahaan, kata Riza Damanik, kini tidak lagi sekadar diukur dari bertambahnya jumlah pelaku usaha. Lebih dari itu, kewirausahaan diposisikan sebagai strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui lahirnya wirausaha yang tangguh, inovatif, mampu berkembang, naik kelas, serta terhubung dengan rantai nilai industri nasional.
Dia menjelaskan, Perpres 38/2026 membagi Peta Jalan Kewirausahaan Nasional dalam empat fase, yakni Penguatan Kewirausahaan (2025–2029), Akselerasi Kewirausahaan (2030–2034), Ekspansi Global Kewirausahaan (2035–2039), serta Kewirausahaan Indonesia Emas (2040–2045).

Setiap fase, menurut Riza, memiliki sasaran yang berbeda. Tahap awal difokuskan pada penguatan regulasi dan ekosistem, kemudian mendorong pelaku usaha naik kelas, memperluas daya saing di pasar global, hingga menjadikan kewirausahaan sebagai salah satu motor transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui peta jalan ini, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan nasional meningkat bertahap, dari 3,6% pada 2029 menjadi 8% pada 2045. “Target tersebut bukan sekadar angka. Yang lebih penting adalah menghadirkan wirausaha yang inovatif, inklusif, berdaya saing, mampu menciptakan lapangan kerja, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia,” tegas Riza.
Riza Damanik mengemukakan, Perpres 38/2026 juga menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam membangun kewirausahaan. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak diarahkan pada pelatihan, kini pemerintah berupaya membangun ekosistem yang mampu mendampingi perjalanan pelaku usaha secara menyeluruh, mulai dari tahap perintisan hingga menjadi usaha yang mapan dan berkelanjutan.
Dia menegaskan, ekosistem tersebut harus mampu memberikan kemudahan akses terhadap informasi, perizinan, inkubasi bisnis, inovasi, digitalisasi, pembiayaan, standardisasi, hingga akses pasar. Seluruh aspek itu tidak mungkin dijalankan pemerintah sendirian, melainkan membutuhkan kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui pendekatan tersebut, setiap calon wirausaha maupun pelaku usaha akan memiliki jalur pengembangan yang lebih jelas sesuai kebutuhan dan tahapan usahanya,” tandas dia.
Perpres 38/2026, kata Riza, juga memberikan perhatian khusus kepada enam kelompok wirausaha prioritas, yakni wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif. Keenam kelompok tersebut memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional.
Dia menambahkan, penguatan kewirausahaan merupakan investasi jangka panjang bagi daya saing Indonesia. Semakin kuat ekosistem yang dibangun, semakin besar peluang lahirnya wirausaha berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas kesempatan berusaha, serta meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional.
“Kewirausahaan bukan hanya urusan UMKM, melainkan agenda strategis pembangunan nasional yang memerlukan gotong royong seluruh elemen bangsa. Ketika semakin banyak masyarakat mampu membangun usaha yang berkelanjutan, fondasi ekonomi Indonesia akan semakin kuat menuju Indonesia Emas 2045,” papar dia. (ts)

