HomeUncategorized @idPajak UMKM 0,5% Berlaku Permanen, CV 'Nakal' Bakal Ditertibkan

Pajak UMKM 0,5% Berlaku Permanen, CV ‘Nakal’ Bakal Ditertibkan

“Banyak perusahaan besar sengaja memecah bisnis mereka menjadi puluhan CV atau PT berskala kecil demi menikmati tarif pajak murah yang seharusnya menjadi hak UMKM.”

JAKARTA, UMKMTRUST.ID –  Pemerintah memutuskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku permanen. Namun, kriteria penerima insentif pajak tersebut kini diperketat. Firma atau persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) yang terbukti ‘nakal’ alias melanggar peraturan bakal ditertibkan.

Ketentuan tentang tarif PPh Final bagi pelaku UMKM sebesar  0,5% tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai penyempurnaan regulasi lama (PP Nomor 55 Tahun 2022).

Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, selain tetap menerapkan tarif PPh Final 0,5%, pemerintah tidak lagi memberlakukan batas waktu pemanfaatan insentif pajak tersebut. Dengan kata lain, batas waktu pemberian insetif telah  dihapus, sehingga insentif berlaku permanen, selama syarat omzet terpenuhi.

“Bagi UMKM tidak ada kenaikan pajak, tetap 0,5%. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman dalam keterangan pers di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Meskipun tarif tidak naik, kata Menteri Maman, pemerintah memperketat kriteria penerima insentif ini demi mencegah manipulasi pajak. Selama ini banyak perusahaan berskala besar sengaja memecah bisnis mereka menjadi puluhan CV (commanditaire vennootschap/persekutuan komanditer) atau perseroan terbatas (PT) berskala kecil demi menikmati tarif pajak murah yang seharusnya menjadi hak UMKM.

“Belajar dari pengalaman, banyak pihak memanfaatkan aturan ini, padahal tidak berhak. Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil,” tegas Maman.

Maman Abdurrahman mengungkapkan, untuk memberantas modus tersebut, PP Nomor 20 Tahun 2026 kini memprioritaskan PPh Final 0,5% hanya untuk tiga kategori pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, yaitu wajib pajak (WP) orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi (berusia maksimal 4 tahun pajak).

Adapun badan usaha berbentuk CV, firma, PT nonperorangan, dan BUMDes akan langsung dialihkan ke tarif pajak normal sebesar 22%. “Namun, jika omzet mereka masih di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan diskon pajak 50%, sehingga tarif efektifnya hanya 11%,” tutur Maman.

Menteri UMKM memastikan perubahan aturan ini tidak akan langsung memukul pelaku usaha. Ruang transisi tetap diberikan bagi CV atau firma yang saat ini masih berjalan menggunakan tarif lama hingga masa berlakunya habis sesuai regulasi terdahulu.

Di sisi lain, menurut Maman Abdurrahman, kebijakan ini mempertegas komitmen perlindungan bagi pelaku usaha ultra mikro. WP Orang Pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dipastikan tetap bebas pajak atau dikenai tarif 0%.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” tandas Maman.

Menteri Maman menjelaskan, kecuali mengatur ulang sasaran insentif, regulasi baru ini menyisipkan poin tegas perihal tata kelola bisnis bersih. Pemerintah mengharamkan segala bentuk pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, seperti suap, gratifikasi, dan korupsi, sebagai komponen pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak korporasi.

“Kami siap mengawal implementasi aturan baru ini dengan menyiapkan platform pengaduan ‘SAPA UMKM’ untuk  mendampingi para pelaku usaha melakukan penyesuaian administrasi perpajakan ke depan,” papar Menteri Maman. (Han)

RELATED ARTICLES

Trending Posts