JAKARTA, UMKMTRUST.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kebijakan pemerintah membebaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga plafon Rp100 juta dari kewajiban agunan tambahan akan semakin membuka akses pembiayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, kebijakan itu tidak akan menghapus peran industri pinjaman daring (pindar).
“Di tengah perluasan akses KUR, pindar tetap memiliki ruang untuk menjadi sumber pendanaan alternatif bagi pelaku usaha,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin (10/8/2026).
Menurut Agusman, kebijakan KUR tanpa agunan tambahan merupakan salah satu langkah pemerintah memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi sektor UMKM. Namun, kehadiran program tersebut tidak membuat fungsi pindar berkurang dalam ekosistem pembiayaan nasional.
Penyelenggara pindar, kata Agusman, tetap memiliki peran sebagai alternatif pembiayaan, termasuk dalam mendukung pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan tata kelola, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.
Dia menambahkan, biaya yang dikenakan kepada pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan pindar telah diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025.
Untuk pembiayaan produktif hingga Rp50 juta, menurut Agusman, batas maksimum manfaat ekonominya ditetapkan 0,275% per hari bagi tenor sampai enam bulan. Adapun untuk tenor di atas enam bulan, batas maksimumnya 0,1% per hari.
“Untuk pembiayaan produktif dengan nilai di atas Rp50 juta, batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana juga ditetapkan sebesar 0,1% per hari,” tutur dia.
Agusman mengungkapkan, kontribusi industri pindar terhadap pembiayaan UMKM masih signifikan. Outstanding pendanaan pindar kepada sektor UMKM mencapai Rp35,12 triliun per Juni 2026, setara dengan 33,41% dari total outstanding pendanaan industri pindar secara nasional.
“Pada Juni 2026, outstanding pendanaan industri pindar kepada sektor UMKM mencapai Rp35,12 triliun atau 33,41% dari total outstanding pendanaan,” ucap Agusman.
Agusman menegaskan, besarnya porsi tersebut menunjukkan bahwa meskipun akses KUR semakin longgar, kebutuhan UMKM terhadap sumber pembiayaan alternatif masih cukup tinggi. “Dalam konteks ini, pindar tetap menjadi salah satu kanal pendanaan yang melengkapi pembiayaan perbankan, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan akses dana yang lebih cepat dan fleksibel,” papar dia.

