JAKARTA, UMKMTRUST.ID — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk memberi kepastian waktu, transparansi, dan kemudahan akses bagi pelaku usaha. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk menutup celah munculnya perantara atau calo yang dapat menambah beban pelaku UMKM.
Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar secara hibrida, Kamis (13/8/2026). Forum itu membahas penyusunan standar baku untuk 10 jenis layanan publik dan dua layanan internal di lingkungan Kementerian UMKM.
Kepala Biro Organisasi, SDM Aparatur, dan Hukum Kementerian UMKM, Reza Fikri Febriansyah mengatakan, penyusunan standar pelayanan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penyusunan standar pelayanan menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas, persyaratan terukur, jangka waktu penyelesaian yang pasti, serta mekanisme pengaduan yang efektif,” ujar Reza di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
10 Layanan Utama
Dalam FKP tersebut, Kementerian UMKM membahas 10 layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Layanan tersebut mencakup permohonan informasi publik dan dokumentasi serta pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Layanan lainnya meliputi bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil, pendaftaran inkubator bisnis, serta penerbitan rekomendasi dan uji kompetensi jabatan fungsional pengembang kewirausahaan.
Kementerian UMKM juga membahas layanan pengembangan kapasitas usaha mikro dan kecil, konsultasi kebijakan wilayah izin usaha pertambangan bagi usaha kecil dan menengah (UKM), serta pengaduan terkait pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk memastikan layanan berjalan transparan dan akuntabel, Kementerian UMKM menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi. Kanal tersebut meliputi Call Center 106, WhatsApp, surat elektronik, SP4N-LAPOR!, hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Reza Fikri Febriansyah, mekanisme pengaduan juga dirancang dengan memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan layanan.
“Kami memastikan setiap pengaduan tetap memperhatikan asas kerahasiaan, perlindungan data pribadi, serta komitmen untuk mengedepankan etika pelayanan publik,” tegas dia.
Sinyal Lemah hingga Ancaman Calo
Sementara itu, praktisi pengembangan kapasitas UMKM, Aidil Wicaksono menekankan, penerapan standar layanan tidak hanya bergantung pada kejelasan prosedur. Kepastian waktu penyelesaian menjadi salah satu aspek penting yang harus benar-benar diterapkan dalam setiap layanan.
Aidil mengapresiasi kerangka standar pelayanan yang disusun Kementerian UMKM. Namun, dia mengingatkan masih terdapat tantangan dalam penerapan layanan berbasis digital, terutama bagi pelaku UMKM di wilayah terpencil yang menghadapi keterbatasan jaringan telekomunikasi.
Persoalan akses digital, kata dia, perlu diantisipasi sejak awal agar digitalisasi pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha. Hambatan tersebut bahkan berpotensi membuka ruang bagi munculnya perantara atau calo yang menawarkan jasa pengurusan layanan dengan membebankan biaya tambahan kepada pelaku UMKM.
“Layanan harus tetap optimal meskipun dilakukan dari jarak jauh. Ketika aksesnya sulit, kondisi tersebut dapat membuka ruang munculnya perantara atau calo yang justru menambah beban pengusaha UMKM, misalnya dalam pengurusan nomor induk berusaha (NIB),” tandas Aidil.
Reza Fikri Febriansyah menuturkan, masukan tersebut menjadi salah satu catatan dalam penyempurnaan standar pelayanan Kementerian UMKM. Transformasi pelayanan publik tidak cukup hanya menghasilkan prosedur yang tertata secara administratif, tetapi harus benar-benar memudahkan pelaku usaha.
“Dengan demikian, transformasi layanan tak sekadar rapi secara administratif, tetapi benar-benar memberi kemudahan dan perlindungan nyata bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia,” tegas dia. (han)

