HomePerdaganganBI Perluas MDR QRIS 0% untuk Pelaku UMKM

BI Perluas MDR QRIS 0% untuk Pelaku UMKM

"BI berharap kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi digital secara lebih inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat."

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk meringankan biaya transaksi pelaku usaha. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp500.000 bagi usaha mikro (UMi) tetap bebas MDR, sementara kebijakan MDR 0% diperluas ke seluruh kategori merchant lainnya untuk transaksi hingga Rp100.000.

Kebijakan tersebut memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha,  sekaligus mendorong penggunaan pembayaran digital yang semakin luas. Bagi UMi, batas transaksi yang bebas MDR bahkan tetap lebih tinggi, yakni hingga Rp500.000.

Pjs Gubernur BI, Destry Damayanti mengungkapkan,  kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi digital secara lebih inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.

Destry menegaskan, sistem pembayaran bukan sekadar sarana untuk menyelesaikan transaksi. Lebih dari itu, sistem pembayaran menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi karena menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, inovasi dengan produktivitas, serta kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.

“Karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Perluasan MDR 0%, menurut Destry Damayanti, juga menjadi bagian dari strategi BI untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui transaksi yang lebih efisien, peningkatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi beban biaya yang harus ditanggung merchant dan meningkatkan penerimaan QRIS di berbagai segmen usaha.

“Dengan demikian, ekonomi digital semakin inklusif, memberikan manfaat yang semakin besar dan luas bagi pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat,” ujar dia.

Ryan menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Melalui bauran kebijakan sistem pembayaran, BI terus berupaya menjaga stabilitas sekaligus memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, BI terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” tegas dia.

Rincian MDR QRIS

MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) ketika menerima transaksi menggunakan QRIS. “Biaya tersebut menjadi tanggungan merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau pembeli,” ujar Ryan Rizaldy.

Dalam kebijakan terbaru, kata Ryan, MDR 0% tetap diberlakukan bagi merchant usaha mikro (UMi) untuk transaksi hingga Rp500.000. Sedangkan untuk transaksi di atas Rp500.000, UMi dikenai MDR sebesar 0,3%.

Sementara itu, MDR 0% diperluas kepada seluruh merchant kategori usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE) untuk transaksi hingga Rp100.000.

“Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenai MDR 0,7%. Untuk transaksi di atas Rp100.000, UKE, UME, dan UBE tetap dikenai MDR sebesar 0,7%,” tutur Ryan.

Ryan Rizaldy mengemukakan, kebijakan MDR 0% hingga Rp100.000 juga berlaku bagi merchant khusus pendidikan. Untuk transaksi di atas nominal tersebut, MDR yang dikenakan sebesar 0,6%.

“Adapun untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), transaksi hingga Rp100.000 dikenai MDR 0%, sedangkan transaksi di atas Rp100.000 dikenai MDR sebesar 0,4%,” papar dia.

Ryan Rizaldy mengemukakan, BI juga mempertahankan MDR 0% untuk sejumlah kategori transaksi khusus, antara lain badan layanan umum (BLU), public service obligation (PSO), government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) seperti pembayaran pajak dan paspor, serta donasi sosial yang bersifat nirlaba. Dengan skema tersebut, pelaku UMi tetap memperoleh fasilitas MDR 0% dengan batas transaksi paling tinggi, yakni hingga Rp500.000. “Perluasan ke kategori merchant lainnya diharapkan semakin mendorong penggunaan QRIS dan mempercepat digitalisasi transaksi di berbagai lapisan usaha,” ucap Ryan.

RELATED ARTICLES

Trending Posts