HomePerdaganganPermen Perlindungan UMKM di E-Commerce Segera Terbit

Permen Perlindungan UMKM di E-Commerce Segera Terbit

“Permen UMKM ini tidak akan tumpang tindih dengan aturan lain, termasuk dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.”

JAKARTA, UMKMTRUST.ID — Kementerian Usaha Mikro, Kecil,  dan Menengah (UMKM) memastikan beleid baru yang mengatur perlindungan pelaku UMKM di ranah digital segera terbit. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat posisi tawar UMKM di e-commerce.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengungkapkan, saat ini draf Rancangan Peraturan Menteri (Permen) UMKM telah melewati tahap-tahap krusial dalam penyusunan regulasi nasional.

Menurut Temmy, proses administrasi peraturan ini sudah memasuki tahap akhir. Kementerian UMKM tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk tahap finalisasi sebelum resmi diundangkan.

“Rancangan Permen sudah selesai tahap harmonisasi dan sedang meminta izin prinsip dari Presiden melalui Sekretariat Negara,” ujar Temmy setelah menghadiri pembukaan Inabuyer B2B2G Expo di Gedung Smesco, Jakarta, awal pekan lalu. 

Kementerian UMKM, kata Temmy Satya Permana, menargetkan aturan ini segera berlaku dalam hitungan minggu agar para pengusaha UMKM memiliki payung hukum yang lebih spesifik saat berjualan di platform digital.

“Harapannya dalam waktu kurang dari satu bulan sudah bisa diundangkan,” tutur dia.

Temmy menegaskan, beleid ini tidak akan tumpang tindih dengan aturan lain, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Permen UMKM ini, menurut Temmy, justru akan sejalan dengan Permendag, bahkan saling menguatkan, untuk melindungi para pelaku UMKM dan platform. “Permen ini hadir sebagai pelengkap yang akan memperkuat ekosistem perdagangan digital secara menyeluruh,” tandas dia.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan, pihaknya  tengah menyiapkan regulasi baru untuk melindungi para pelaku UMKM dari tarif semena-mena yang dikenakan platform e-commerce.

“Negara harus hadir untuk memastikan adanya keadilan bagi pengusaha kecil yang selama ini belum memiliki payung hukum khusus dalam beraktivitas di pasar digital,” ujar dia.

Menurut Menteri Maman, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang sering kali bersifat bantuan sementara, regulasi yang sedang digodok ini akan bersifat mengikat atau wajib. Aturan tersebut bertujuan  memberikan perlindungan jangka panjang, bukan sekadar insentif situasional.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” papar dia. (FN)

RELATED ARTICLES

Trending Posts