JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan platform Sapa UMKM sebagai fondasi utama dalam membina dan mengembangkan kemitraan pelaku usaha mikro dengan perusahaan besar.
Asisten Deputi Kemitraan dan Rantai Pasok Usaha Mikro, Kementerian UMKM, Pristiyanto mengungkapkan, platform tersebut dibangun untuk menghimpun data pelaku UMKM sehingga pemerintah dapat memberikan program pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing usaha.
“Kami di Kementerian UMKM saat ini punya Sapa UMKM. Platform ini dibangun agar penguatan ekosistem UMKM terlaksana dengan baik,” kata Pristiyanto dalam diskusi di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Pristiyanto menjelaskan, data yang masuk ke dalam Sapa UMKM selanjutnya digunakan untuk mengklasifikasikan kondisi masing-masing pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data UMKM.
Melalui klasifikasi tersebut, menurut dia, pemerintah dapat menentukan bentuk pembinaan yang paling sesuai dengan tingkat kesiapan UMKM, mulai dari peningkatan kapasitas, pemenuhan standar usaha, hingga fasilitasi kemitraan dengan dunia industri.
Karena itu, kata Pristiyanto, setiap pelaku UMKM didorong untuk melakukan adaptasi ke dalam platform tersebut sebagai langkah awal memperoleh layanan pengembangan usaha. “Jadi, UMKM memberikan datanya, kemudian kami akan mengklasifikasikan kondisi mereka, dan memberikan treatment sesuai klasifikasinya,” ujar dia.
Pristiyanto mengatakan, pendekatan berbasis data memungkinkan pemerintah menjalankan pembinaan secara lebih terarah dibandingkan memberikan program yang sama kepada seluruh pelaku usaha.
Dia menambahkan, setelah pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan, pemerintah memfasilitasi mereka memasuki program Kemudahan Usaha Mikro untuk Bermitra (Kumitra). Program tersebut menjadi jembatan bagi UMKM untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan besar dalam rantai pasok nasional.
Pristiyanto menegaskan, keberhasilan kemitraan tidak cukup hanya mengandalkan kesiapan pelaku usaha, tetapi juga memerlukan dukungan kebijakan yang konsisten.
“Poin kunci agar kemitraan bisa berjalan adalah regulasi wajib, kemudian insentif terstruktur, dan intervensi yang inklusif. Kami berharap berbagai langkah tersebut mampu memperkuat posisi UMKM dalam ekosistem industri nasional,” tandas dia.
Menurut Pristiyanto, pelaku usaha mikro tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang hanya menikmati dampak pertumbuhan industri, melainkan menjadi bagian dari rantai pasok yang berkontribusi terhadap aktivitas produksi nasional.
“Dengan begitu, UMKM bukan lagi menjadi penonton, tapi mereka adalah bagian dari rantai suplai industri nasional,” ujar dia. (ant)

