JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, dalam aturan baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah bukan menghapus fasilitas pajak UMKM, melainkan memperjelas ketentuan yang selama ini terlalu luas. Tujuannya agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.
Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid itu dirilis untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.
“Perubahan yang dilakukan pemerintah bukan menghapus fasilitas pajak UMKM, melainkan memperjelas sejumlah ketentuan yang terlalu luas. Intinya, UMKM tidak perlu khawatir. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria sehingga lebih rinci,” kata Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival (JKF), Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Dia menjelaskan, penyempurnaan aturan dilakukan antara lain melalui pengelompokan jenis penghasilan secara lebih rinci. Pemerintah kini membedakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya sehingga penerapan tarif PPh Final menjadi lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak (WP).
Menurut Monica, langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kebijakan PPh Final UMKM yang telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu. “Dulu memang luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya,” ujar dia.
Selain memperjelas klasifikasi penghasilan, kata Monica Christina Panjaitan, pemerintah mengubah sejumlah ketentuan dalam peraturan sebelumnya (PP 55/2022). Perubahan itu mencakup perluasan subjek PPh Final 0,5% yang kini meliputi WP orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Pemerintah juga menambahkan pengecualian bagi subjek tertentu, menyesuaikan cara menghitung peredaran bruto sebagai syarat penggunaan fasilitas, serta menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final bagi WP orang pribadi dan perseroan perorangan.
Dia mengungkapkan, penyempurnaan itu pun bertujuan memberikan rasa keadilan, terutama bagi pelaku usaha yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria UMKM sehingga tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
Monica menekankan, pemerintah tetap mempertahankan arah kebijakan yang berpihak kepada UMKM. Hal itu terlihat pada keberlanjutan tarif PPh Final sebesar 0,5% yang sebelumnya diturunkan dari 1% melalui kebijakan perpajakan terdahulu. “Sekarang turun setengah persen dan ini tetap dilanjutkan. Pemerimtah memang fous mendukung UMKM,” tandas Monica.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto sebelumnya menyatakan, PP 20/2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM.
Bimo menegaskan, semangat kebijakan ini bukan sekadar menjalankan fungsi regulasi, melainkan menempatkan pemerintah sebagai mitra strategis pelaku usaha.
“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujar dia.
Bimo mengimbau para pelaku UMKM memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui saluran resmi DJP.
PPh Final Berlaku Permanen
Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana baru-baru ini menyatakan, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% kini berlaku secara permanen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar. Khusus usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh.
Kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.
“PP 20/2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” kata dia.
Reghi Perdana menjelaskan, PP 20/2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi WP orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun.
Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM. Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Pembebasan pajak tersebut, kata dia, diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif benar-benar diterima oleh UMKM yang berhak,” tutur dia.
Reghi mengakui, pemerintah masih menemukan praktik fragmentasi atau pemecahan usaha yang dilakukan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya ditujukan bagi UMKM. Praktik tersebut berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.
Berdasarkan data DJP tahun 2024, terdapat 93.260 WP atau sekitar 17,21% dari total 542 ribu WP UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Reghi Perdana mengungkapkan, sebagian perusahaan dengan skala usaha lebih besar memecah unit usahanya agar tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar sehingga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5%. Padahal, secara kapasitas ekonomi, usaha tersebut sudah layak dikenai tarif pajak normal.
“Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan,” papar dia.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, menurut Reghi Perdana, Kementerian UMKM menyiapkan berbagai program pendampingan bagi UMKM. Salah satunya melalui layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam yang akan dilaksanakan di sejumlah daerah bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final 0,5%. (ant/han)

