HomeProduk Dalam NegeriRindekraf 2026–2045 Jadi Peta Jalan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Bidik Lebih Banyak Lapangan...

Rindekraf 2026–2045 Jadi Peta Jalan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Bidik Lebih Banyak Lapangan Kerja dan Investasi

“Rindekraf 2026–2045 dirancang untuk memperluas lapangan kerja, menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta memperkuat ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru menuju Indonesia Emas 2045.”

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Pemerintah resmi menyiapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai peta jalan pengembangan industri kreatif nasional. Dokumen strategis yang menjadi arah kebijakan jangka panjang ini dirancang untuk memperluas lapangan kerja, menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta memperkuat ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru menuju Indonesia Emas 2045.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kepala Bareksraf), Teuku Riefky Harsya mengatakan, Rindekraf dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni  inklusif, adaptif, dan implementatif, sehingga mampu menjawab dinamika industri kreatif yang terus berkembang sekaligus membuka ruang bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

“Sejak awal, perpres (peraturan presiden) ini disusun dengan nilai dasar yang inklusif, adaptif, dan implementatif. Inklusif karena memperhatikan keberagaman pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif, baik dari sisi subsektor usaha, gender, skala usaha, tingkat perkembangan, maupun karakteristik wilayah,” kata Riefky dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

Menurut dia, keberhasilan implementasi Rindekraf sangat bergantung pada kolaborasi seluruh unsur Hexahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas, media, hingga mitra internasional. “Di tingkat pusat, implementasi Rindekraf didukung oleh 26 kementerian dan lembaga (K/L) yang tergabung dalam tim koordinasi nasional,” ujar dia.

Riefky menilai pendekatan kolaboratif tersebut menjadi kunci dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Saat ini, sektor ekonomi kreatif menyerap sekitar  27,4 juta tenaga kerja atau sekitar  18,7% dari total tenaga kerja nasional. Sekitar  63% pekerja di sektor ini berasal dari generasi Z dan milenial, sedangkan  58,39% merupakan perempuan.

“Data tersebut menunjukkan ekonomi kreatif telah menjadi ruang produktif yang inklusif sekaligus menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur dia.

Ilustrasi pentas seni dramatari klasik  pada perhelatan Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026 di Denpasar, Bali. Foto: Antara.
Ilustrasi pentas seni dramatari klasik pada perhelatan Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026 di Denpasar, Bali. Foto: Antara.

Riefky menegaskan, prinsip no one left behind (tak ada satu pun kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses pembangunan) menjadi salah satu fondasi utama Rindekraf. Karena itu, kebijakan ini dirancang untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dari generasi muda, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP), hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kreatif.

“Melalui Rindekraf, kami ingin memastikan seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam ekosistem ekonomi kreatif,” tandas dia.

Selain memberikan arah kebijakan nasional, menurut Riefky Harsya, Rindekraf memperkuat berbagai aspek pendukung industri kreatif, mulai dari pengembangan talenta, pelindungan kekayaan intelektual, perluasan akses pembiayaan, hingga pembukaan pasar yang lebih luas bagi produk kreatif Indonesia.

“Bagi pemda, Rindekraf akan menjadi pedoman dalam menyusun kebijakan, memperkuat kelembagaan, serta mengembangkan potensi ekonomi kreatif sesuai karakteristik masing-masing daerah,” ucap dia.

Riefky menambahkan, dokumen tersebut dirancang agar tetap relevan menghadapi perubahan teknologi dan perkembangan industri.

“Adaptif karena mampu mengakomodasi perkembangan iptek dan dinamika industri agar tetap relevan dengan kebutuhan ekonomi kreatif masa depan. Implementatif karena telah diturunkan ke dalam rencana aksi yang disusun sesuai sumber daya K/L penanggung jawab program,” papar dia.

Ke depan, kata Riefky, pemerintah menargetkan Rindekraf mampu meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB), memperbesar investasi, memperluas ekspor, sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan kerja berkualitas.

“Dokumen ini juga menjadi payung bagi sejumlah program prioritas, seperti Aktivasi Desa Kreatif,  Aktivasi Creative Hub, serta  Creative by Indonesia (I-Wave)  yang ditujukan untuk mendorong lahirnya pelaku kreatif lokal berdaya saing global,” ujar Riefky.

Menekraf menyatakan, melalui pendekatan ‘Dimulai dari Daerah’, pemerintah berharap pengembangan klaster industri kreatif dan penguatan kelembagaan di tingkat lokal dapat mempercepat pemerataan pertumbuhan ekonomi kreatif di berbagai wilayah, sekaligus menjadikannya salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional dalam dua dekade mendatang. (lis)

RELATED ARTICLES

Trending Posts