HomeJasaPermendag ‘E-Commerce’ Diterbitkan untuk Lindungi UMKM dan Produk Dalam Negeri

Permendag ‘E-Commerce’ Diterbitkan untuk Lindungi UMKM dan Produk Dalam Negeri

“Regulasi ini diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha, sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan.”

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias permendag lokapasar (e-commerce) ditujukan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta produk dalam negeri.

Dalam beleid yang  mengatur pengelolaan ekosistem niaga elektronik atau e-commerce tersebut, pemerintah mewajibkan pedagang daring yang menjual barang di lokapasar memiliki nomor induk berusaha (NIB). Selain itu, platform marketplace wajib menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang secara langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses penerbitan NIB.

Aturan yang diterbitkan pada Juni 2026 itu juga mewajibkan platform marketplace transparan mengenai pengenaan biaya layanan dan kebijakan promosi. Poin penting lainnya adalah mendorong pedagang untuk memprioritaskan penjualan produk dalam negeri.

“Regulasi ini diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha, sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan,” kata Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Kurnia, melalui permendag tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional.

Dia mengungkapkan, aturan ini tidak bertujuan  menambah kewajiban baru bagi pedagang e-commerce dalam memiliki NIB. Regulasi itu  justru memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah diatur sebelumnya, khususnya dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.

Ilustrasi marketplace.
Ilustrasi marketplace.

Kurnia menjelaskan, keberadaan NIB juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Pedagang yang memiliki legalitas usaha akan memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan peluang pengembangan usaha.

“Jadi, kewajiban ini bukan bermaksud menambah beban administratif, melainkan menjadi bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM,” tegas Kurnia.

Kebijakan tersebut, menurut Kurnia Ramadhana, lahir dari iktikad pemerintah untuk memberikan ruang yang aman bagi pedagang UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan statistik e-commerce yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha, meningkat 15,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, 42,02% pelaku usaha nasional juga tercatat telah melakukan penjualan secara daring.

Mayoritas pelaku usaha di sektor digital masih didominasi  UMKM. Data BPS menunjukkan sekitar 97,38% usaha e-commerce merupakan usaha mikro dan kecil, meskipun persebarannya masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Pemerintah juga mencatat masih banyak pelaku usaha digital yang belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas usaha. Berdasarkan data OSS per 25 Februari 2026, sebanyak 15,4 juta NIB telah diterbitkan. Dari jumlah itu, sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96% di antaranya merupakan usaha mikro.

Itu sebabnya, kata Kurnia Ramadhana, pemerintah melalui Permendag 19/2026 mendorong pedagang e-commerce, khususnya UMKM, memiliki legalitas usaha agar dapat mengakses berbagai manfaat.

“Selain merupakan pemenuhan kewajiban administratif, kepemilikan NIB membuka kesempatan memperoleh berbagai manfaat, antara lain akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemitraan usaha, serta peluang pengembangan pasar,” tutur dia. (fs)

RELATED ARTICLES

Trending Posts