JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Pemerintah mengumumkan pemangkasan suku bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8% dari sebelumnya 18-25%. Kebijakan itu ditempuh sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memperkuat pembiayaan bagi pelaku usaha ultramikro.
“Telah diputuskan bahwa suku bunga pinjaman PNM Mekar yang sebelumnya berada pada kisaran 18% hingga 25% diturunkan menjadi 8%,” kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kredit Program Semester I Tahun 2026 yang dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (22/6).
Menurut Menteri Maman, dalam rakor tersebut diputuskan bahwa tarif pinjaman bagi kelompok ibu-ibu pengusaha ultra super mikro turun drastis menjadi 8%. Kebijakan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo yang menginginkan adanya keringanan beban pembiayaan bagi masyarakat bawah.
Menteri UMKM optimistis penurunan bunga ini bakal langsung dirasakan dampaknya oleh belasan juta pelaku usaha perempuan di seluruh Indonesia. “Jadi, ini berlaku untuk sekitar 10 sampai 15 juta ibu-ibu pengusaha ultra super mikro di Tanah Air yang ada di bawah binaan PNM,” tutur dia.
Perihal tingginya beban biaya pinjaman nasabah Mekaar selama 10-15 tahun terakhir, Menteri Maman mengungkapkan, hal itu terjadi karena adanya biaya operasional pendampingan. Berbeda dengan kredit perbankan biasa, nasabah Mekaar mendapatkan pengawasan intensif dari petugas lapangan.
“Kenapa mereka dianggap biayanya cukup tinggi? Karena mereka harus didampingi. Di PNM itu, mereka punya account officer (AO) yang memberikan pendampingan dan monitoring pada ibu-ibu ini,” ujar Maman.
Untuk menutupi biaya operasional tanpa membebani nasabah, kata Menteri UMKM, pemerintah akan mengintervensi melalui skema subsidi. “Jadi, diberikan subsidi kurang lebih 10% di dalam pinjaman ini, sehingga bunga pinjamannya menjadi sekitar 8%,” ucap Maman.
Menteri Maman menambahkan, kendati penurunan bunga ini sudah disepakati dalam rapat tingkat menteri, pemerintah tengah merapikan regulasi formal agar kebijakan tersebut bisa segera diimplementasikan di lapangan.
“Kami akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mematangkan eksekusinya, termasuk melibatkan badan pengelola investasi baru. Tadi sudah diputuskan dan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama-sama Danantara. Tinggal nanti disiapkan payung hukumnya,” papar dia. (han)

