HomeUncategorized @idPembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp34,95 Triliun

Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp34,95 Triliun

“Industri pindar turut memperkuat peran industri ini sebagai jembatan pendanaan bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya terlayani perbankan.”

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Pemanfaatan teknologi mendorong industri pinjaman daring (pindar) semakin memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu tecermin pada penyaluran pembiayaan pindar ke sektor produktif dan UMKM yang menembus angka Rp34,95 triliun pada Mei 2026.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan pindar ke sektor produktif dan UMKM pada Mei 2026 naik 0,43% dibandingkan Rp34,80 triliun pada April 2026. Peningkatan itu membuktikan industri pindar  turut memperkuat peran industri ini sebagai jembatan pendanaan bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya terlayani perbankan.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar mengungkapkan, peningkatan itu juga  menunjukkan semakin besarnya porsi pembiayaan pindar yang diarahkan ke sektor usaha, khususnya UMKM yang selama ini masih menghadapi kendala dalam memperoleh akses kredit dari perbankan.

Pemanfaatan teknologi, menurut Entjik, memungkinkan platform pindar menjangkau pelaku usaha yang sebelumnya belum terlayani lembaga keuangan konvensional. Alhasil, pindar telah berfungsi sebagai jembatan pembiayaan produktif bagi UMKM yang belum sepenuhnya terlayani perbankan.

“Data menunjukkan dana yang disalurkan bukan hanya menopang arus kas, tetapi juga mendorong ekspansi usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan pembukaan pasar baru,” ujar Entjik S Djafar dalam keterangan pers, Senin (20/7/2026).

Entjik menjelaskan, pertumbuhan pembiayaan tersebut tak lepas dari model penilaian risiko berbasis teknologi yang diterapkan industri. Pendekatan tersebut memungkinkan proses analisis kelayakan usaha dilakukan lebih cepat dan fleksibel dibandingkan skema pembiayaan konvensional. “Model penilaian risiko berbasis teknologi memungkinkan evaluasi kelayakan yang lebih cepat dan fleksibel. Ini membuka akses bagi pelaku usaha yang feasible tetapi sebelumnya tidak bankable secara administratif,” kata dia.

RELATED ARTICLES

Trending Posts