HomeUncategorized @idMenteri UMKM: Perpres Ojol Jadi Pengusaha Mikro Sedang Difinalisasi Kemensetneg

Menteri UMKM: Perpres Ojol Jadi Pengusaha Mikro Sedang Difinalisasi Kemensetneg

"Perpres ini disusun untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring, baik pengemudi, aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen."

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengungkapkan, rancangan peraturan presiden (perpres) tentang ojek online (ojol) sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Perpres tersebut akan memperlakukan pengemudi sebagai pengusaha mikro, sehingga turut memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan.  

“Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen,” kata Maman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Maman, perpres tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi daring. Dengan demikian, perpres ini akan mengakomodasi semua kepentingan, baik pengemudi, aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memenuhi aspirasi pengemudi terkait pembagian tarif perjalanan, yakni sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam momen peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.

“Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” ujar dia.

Maman mengatakan, status tersebut dinilai sesuai dengan karakteristik pengemudi ojol yang menjalankan usahanya secara mandiri, mulai dari penyediaan kendaraan hingga modal operasional, dengan tetap bermitra bersama perusahaan aplikator.

Ia menambahkan, mayoritas aspirasi pengemudi juga menginginkan status sebagai pengusaha mikro agar memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi.

Substansi perpres tersebut, menurut Menteri UMKM, telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Ketenagakerjaan mengakomodasi aspek perlindungan sosial, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan keselamatan berkendara dan tarif angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur tarif layanan pengiriman barang.

Maman menegaskan, perlindungan sosial bagi pengemudi ojol tetap menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut. Setelah perpres diterbitkan, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan apabila masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaannya. (fs)

RELATED ARTICLES

Trending Posts