JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sedang menyiapkan program pembiayaan baru bernama Kredit Alumni Usaha Rakyat (Akur) dengan plafon Rp2 miliar untuk membantu para pelaku UMKM yang telah dinyatakan lulus atau naik kelas dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Program ini menyasar para debitur KUR yang telah melunasi pinjamannya namun terbentur aturan karena tidak bisa lagi mengakses KUR setelah mencapai batas maksimal pembiayaan,” tutur Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (13/7/2026).
KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah dengan batas maksimal pinjaman Rp500 juta. Pada program Akur, plafon kredit dinaikkan hingga Rp2 miliar.
Melalui Akur, pemerintah ingin menjembatani masa transisi pelaku usaha yang usahanya terus berkembang pesat dan membutuhkan modal lebih besar untuk ekspansi skala industri.
Menurut Loto Srinaita Ginting, langkah ini diambil agar momentum pertumbuhan bisnis para ‘alumni’ KUR tersebut tidak terhenti di tengah jalan. “Dasarnya adalah karena ketika mereka mendapatkan KUR, banyak subsidi yang dinikmati. Namun, setelah graduasi (naik kelas), pelaku usaha masih membutuhkan masa transisi sehingga diluncurkan inisiatif AKUR,” ujar Loto.

Syarat Ketat dan Subsidi Bunga
Loto Srinaita Ginting mengakui, meski menawarkan plafon yang besar dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, Kementerian UMKM menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi calon penerima manfaat.
Selain harus berstatus eks debitur KUR yang memiliki rekam jejak pelunasan yang baik, pelaku usaha wajib memiliki usaha produktif yang dinilai layak (feasible) serta telah beroperasi minimal selama empat tahun. “Aspek akuntabilitas dan legalitas juga menjadi poin utama,” tegas Loto.
Dia menjelaskan, calon debitur diwajibkan memiliki pembukuan keuangan yang rapi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta dokumen legalitas usaha yang masih berlaku. Dana segar nantinya dapat diajukan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dengan tenor atau jangka waktu pinjaman hingga lima tahun.
Loto mengemukakan, demi meringankan beban pelaku usaha, Kementerian UMKM mengusulkan skema subsidi bunga sebesar 5%. Melalui skema ini, besaran bunga riil yang harus dibayarkan oleh debitur merupakan hasil selisih antara bunga yang ditetapkan pihak bank penyalur dengan subsidi yang ditanggung pemerintah.
Perihal aspek keamanan kredit, Loto Srinaita mengatakan, penjaminan kredit akan bersifat wajib jika nilai agunan atau jaminan yang diajukan nilainya kurang dari 100% dari total nilai kredit.
“Sebaliknya, jika nilai agunan dinilai setara atau bahkan lebih besar dari nilai kredit yang diajukan, maka penjaminan bersifat opsional dan dikembalikan pada kebijakan masing-masing bank penyalur,” papar dia.
Dia menambahkan, langkah inovatif ini menjadi bagian dari strategi besar kementerian untuk memperluas akses pembiayaan nasional. Selain skema Akur, Kementerian UMKM gencar menjalankan program pendampingan Business Layak Funding (Bislaf) untuk memperkuat fondasi usaha kecil.
Pada saat yang sama, Kementerian UMKM juga menggulirkan program Accelerating Capital Resources for Medium Enterprises (Access) bagi pelaku usaha menengah. “Program-program tersebut dijalankan melalui mekanisme business matching demi mempertemukan langsung para pelaku usaha dengan berbagai lembaga keuangan formal,” tutur dia. (han)

