HomeUncategorized @idKetua OJK: Aturan Baru SLIK untuk Perluas Akses Kredit MBR dan UMKM

Ketua OJK: Aturan Baru SLIK untuk Perluas Akses Kredit MBR dan UMKM

“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), UMKM, dan yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.”

JAKARTA, UMKMTRUST.ID –  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), Friderica Widyasari Dewi menyatakan,  aturan baru informasi kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) memiliki tujuan besar dan mulia, di antaranya untuk mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tujuannya yaitu meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan,” kata Friderica pada acara Peluncuran Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Optimalisasi SLIK berlaku per 1 Juli 2026 dan baru diluncurkan pada 6 Juli 2026. OJK mengembangkan SLIK untuk mendukung tugas pengawasan sektor jasa keuangan dan praktik penyaluran kredit atau pembiayaan yang sehat dan bertanggung jawab. “Informasi yang kredibel menjadi dasar keputusan kredit yang sehat,” tutur Friderica.

Orang nomor satu di OJK yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, optimalisasi SLIK dilakukan agar informasi debitur SLIK menjadi lebih terkini, proporsional, dan relevan bagi penilaian kelayakan kredit atau pembiayaan. Ini juga menjadi salah satu wujud dukungan OJK terhadap program prioritas pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional.

Penyempurnaan aturan SLIK, menurut Kiki, memuat dua hal penting. Pertama, SLIK mempercepat pelaporan kredit/pembiayaan lunas dengan menghadirkan informasi terkini dan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang telah menyelesaikan kewajibannya untuk memperoleh kredit/pembiayaan baru, maksimal tiga hari kerja.

Kedua, kata dia, penerapan ambang batas (threshold) nominal informasi debitur SLIK di atas Rp1 juta. Informasi debitur disesuaikan agar tetap relevan, proporsional, dan lebih tepat digunakan dalam proses penilaian kredit maupun pembiayaan.

Kiki menegaskan, dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas. Dengan demikian, pembiayaan dapat tetap hati-hati (prudent) namun semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

“Jadi, inilah sebenarnya esensi membangun credit reporting system yang lebih kredibel untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional,” tegas dia.

Dukungan bagi Lembaga Keuangan

Friderica menambahkan,  optimalisasi SLIK diharapkan menjadi salah satu dukungan penting bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyalurkan pembiayaan secara lebih tepat sasaran, termasuk pembiayaan kepada sektor perumahan yang saat ini menjadi program prioritas nasional.

“Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat dan relevan bakal membantu LJK dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka program tiga juta rumah itu sendiri,” papar dia.

Pada akhirnya, menurut Friderica Widyasari Dewi, kebijakan itu diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk MBR, pelaku UMKM, dan kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.

Namun, Kiki mengingatkan, perluasan akses pembiayaan harus tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab. “Intinya, pemanfaatan informasi yang berkualitas melalui SLIK perlu terus diarahkan untuk mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan yang sehat, tepat sasaran, serta selaras dengan prinsip kehati-hatian,” tegas dia.

Kiki mengakui, SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian.

“Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” ucap Ketua DK OJK.

Kiki menyatakan, sebagai bagian dari agenda penguatan berkelanjutan, pihaknya akan terus memperkuat ekosistem credit reporting Indonesia melalui peningkatan kualitas data dan tata kelola, pelindungan konsumen, serta  kolaborasi antara pemangku kepentingan.

“Keberhasilan optimalisasi SLIK ini tentunya memerlukan sinergi yang kuat di antara kita semua. Kami mengajak seluruh pelapor SLIK, lembaga jasa keuangan, serta kementerian lembaga terkait untuk bersama-sama menjaga kualitas data di SLIK, memperkuat tata kelola, serta  memastikan manfaat kebijakan ini sampai kepada masyarakat,” ujar dia. (sat)

RELATED ARTICLES

Trending Posts