JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meluncurkan program ‘Sapa SEMESTA UMK Pangan Olahan’. Program ini dirilis guna mempercepat proses perizinan dan sertifikasi produk usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Program Sadar Pangan Aman (Sapa) Sistematis, Ekosistem, Masif, Efektif, Sinergi, Terintegrasi, Aksesibel (SEMESTA) UMK Pangan Olahan diluncurkan di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (27/7/2026). Acara tersebut dihadiri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Menurut Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, langkah strategis ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Presiden dalam mendorong tumbuh kembang dan penguatan daya saing UMKM nasional. Percepatan perizinan perlu dilakukan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMK tanpa mengabaikan aspek keselamatan konsumen.
“Kami dorong percepatan izin edar dari BPOM agar pelayanan kepada UMKM semakin maksimal. Pemberian izin edar harus dipercepat tanpa mengurangi kualitas maupun standar perizinan,” ujar Maman dalam keterangan resminya.
Menteri Maman mengungkapkan, potensi UMK di sektor makanan dan minuman (mamin) sangat besar. Berdasarkan Basis Data Tunggal Kementerian UMKM 2025, terdapat lebih dari 6 juta UMKM di sektor ini. Di sisi lain, data BPOM menyebutkan, terdapat sekitar 4,2 juta UMK pangan olahan. Namun, baru sekitar 1,6 juta pelaku usaha yang mengantongi sertifikasi resmi BPOM.

“Celah besar inilah yang sedang dijembatani lewat program Sapa Semesta. Melalui keterlibatan perguruan tinggi hingga Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), proses pendampingan hingga penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) diharapkan menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan mudah dijangkau,” papar Menteri UMKM.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, integrasi layanan ini merupakan bentuk fasilitasi utuh mulai dari edukasi, asistensi, hingga perizinan. Kendati ada percepatan, ia menjamin standar pengawasan BPOM tetap berada pada koridor ketat.
“Seluruh produk pangan olahan dan kosmetik tetap harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sehingga mampu memberikan pelindungan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen,” tegas Taruna.
Dukungan penuh juga mengalir dari akademisi dan pelaku industri, termasuk Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Arief S Kartasasmita dan Ketua Umum Gapmmi, Adhi S Lukman. Keduanya mengapresiasi pembentukan ekosistem legalitas bagi UMK tersebut.
Sebagai komitmen jangka panjang, acara itu ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM dan BPOM tentang pemberdayaan UMKM di bidang obat bahan alam, kosmetik, dan pangan olahan.
Dalam kesempatan tersebut, NIE diserahkan secara simbolis kepada para pelaku UMK binaan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM. Tercatat, dari 441 UMK yang didampingi di berbagai daerah, sebanyak 182 UMK telah resmi mengantongi izin edar BPOM dan siap memperluas jangkauan pasarnya, baik domestik maupun ekspor. (han)

