JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Industri penjaminan nasional masih didominasi penjaminan sektor produktif yang ditopang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga Maret 2026, nilai outstanding penjaminan produktif menembus Rp 272,02 triliun, merepresentasikan sekitar 70,32% dari total outstanding industri penjaminan nasional yang secara akumulatif mencapai Rp 386,87 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, besarnya porsi penjaminan produktif mencerminkan komitmen kuat dari industri penjaminan dalam mendukung pergerakan sektor riil.
“OJK terus memantau penyerapan dana ini agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan dampak ekonomi yang optimal, termasuk pembiayaan UMKM, modal kerja, investasi, dan aktivitas usaha lainnya,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).
Ogi Prastomiyono mengakui, kendati mencatatkan pertumbuhan positif, penjaminan di sektor produktif memiliki karakteristik tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan sektor konsumtif. Kendala-kendala teknis di lapangan sering kali menjadi hambatan dalam proses evaluasi kelayakan kredit bagi para pelaku usaha kecil.
Kondisi itu, kata Ogi, terlihat jelas pada debitur kategori UMKM yang umumnya masih memiliki keterbatasan nilai agunan, kapasitas pengembangan usaha, hingga kualitas pencatatan laporan keuangan yang belum rapi. “Masalah-masalah mendasar ini membuat penilaian risiko memerlukan ketelitian yang lebih tinggi dari lembaga penjamin,” tutur dia.
Ogi mengungkapkan, selain aspek manajerial internal UMKM, keterbatasan akses terhadap data historis debitur menjadi tantangan tersendiri bagi industri. Masalah ini khususnya terjadi pada pembiayaan yang disalurkan institusi keuangan mikro atau lembaga pembiayaan yang belum terdaftar sebagai pelapor resmi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Kondisi ini kurang mendukung proses underwriting dan penilaian risiko. Adanya konsentrasi portofolio pada sektor atau wilayah tertentu juga dapat meningkatkan risiko terjadinya pemburukan kualitas penjaminan,” papar dia.
Dia menjelaskan, untuk memperkuat fundamental industri penjaminan sekaligus terus mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, OJK telah menyiapkan sejumlah langkah strategis jangka panjang.
“Salah satu upaya konkret yang sedang berjalan adalah melalui penguatan regulasi industri penjaminan yang dirancang khusus untuk mendukung ekspansi pembiayaan produktif,” ucap dia.
Sebagai solusi atas kendala data, menurut Ogi Prastomiyono, OJK juga resmi membuka akses SLIK bagi lembaga penjamin guna memperkuat kualitas analisis underwriting serta meningkatkan efektivitas mitigasi risiko sejak dini. Di samping itu, OJK tengah menyusun pengaturan mekanisme risk sharing atau pembagian risiko yang berimbang antara perusahaan penjaminan dan pihak kreditur.
“Kami pun telah menetapkan Roadmap Lembaga Penjamin dengan fokus penjaminan produktif dan pemantauan secara berkala,” kata Ogi.

