DENPASAR, UMKMTRUST.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menutup akses sistem perizinan terintegrasi (OSS) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi penanaman modal asing (PMA). Langkah itu ditempuh demi melindungi pengusaha lokal, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan, kebijakan itu diterbitan berdasarkan hasil evaluasi perizinan berusaha terhadap kegiatan usaha PMA pada KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang akhirnya mengambil ruang-ruang usaha masyarakat lokal.
“Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh penanam modal untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat UMKM,” kata Wayan Koster di Denpasar, Kamis (23/7/2026).
Dia mengakui, sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah, menurut Wayan Koster, dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin.
“Akhirnya sejumlah PMA masuk mendirikan usaha yang mengancam UMKM, termasuk dengan menggunakan kantor virtual,” tutur dia.
Wayan Koster menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Dia menuturkan, setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pemprov Bali langsung menutup akses sistem OSS terhadap sejumlah bidang usaha kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Menurut Wayan Koster, bidang usaha yang dibatasi mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM.
Wayan Koster mengungkapkan, ke-18 KBLI tersebut meliputi kode 55110 hotel bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), 68111 real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, 55120 hotel melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), 70209 aktivitas konsultasi manajemen lainnya, 77100 penyewaan mobil, bus, truk, dan sejenisnya, 47711 perdagangan eceran pakaian, dan kode 47511 perdagangan eceran tekstil.
Kemudian kode 77311 penyewaan motor tanpa hak opsi, 47249 perdagangan eceran makanan lainnya, kode 47991 perdagangan eceran keliling komoditi makanan dari hasil pertanian, 55900 penyediaan akomodasi lainnya, 56303 rumah minum/kafe, 56305 rumah/kedai obat tradisional, serta 14120 penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan.
Selanjutnya kode 93111 fasilitas stadion, 93116 fasilitas pusat kebugaran/fitness center, 93191 promotor kegiatan olahraga, dan 70204 aktivitas konsultansi manajemen industri.
“Penutupan akses OSS sendiri sudah berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga bulan Mei 2026,” tegas dia.
Melalui penutupan ini, kata Wayan Koster, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk bidang usaha dimaksud sampai ada kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan,” tandas dia.
Koster memastikan ia dan wali kota/bupati di Bali akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan. Namun terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah, Pemprov Bali sangat terbuka. “Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” tegas Koster. (ant)

