JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai implementasi kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace (lokapasar) perlu diikuti peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan begitu, para pelaku usaha akan mampu beradaptasi, sekaligus menjaga keberlanjutan usahanya.
Menurut Ketua Bidang UMKM Apindo, Ronald Walla, banyak pelaku UMKM yang mengalami peningkatan omzet, tetapi belum mampu memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola keuangannya. Alhasil, mereka tetap berpotensi mengalami kerugian setelah memperhitungkan biaya operasional dan kewajiban perpajakan.
“Supaya efektif perlu ada dua hal, kebijakannya bisa jalan, tetapi peningkatan kapasitas dan pengelolaan keuangan juga harus jalan,” ujar Ronald usai kickoff Diplomat Success Challenge 2026 di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ronald Walla menjelaskan, pendampingan terhadap UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan literasi keuangan, hingga penguatan kemampuan menjalankan usaha.
“Kebutuhan utama pelaku UMKM bukan semata-mata pembiayaan, melainkan informasi pasar dan akses pasar agar mereka dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen,” tegas dia.

Dia juga mendorong pemerintah memperkuat ekosistem pendukung perpajakan bagi UMKM, termasuk dengan memperbanyak konsultan pajak yang melayani pelaku usaha skala mikro dan kecil agar kepatuhan perpajakan dapat meningkat.
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang memenuhi persyaratan tertentu.
Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan beleid ini, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pungutan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan bagian dari mekanisme withholding tax atau pemungutan di muka yang nantinya diperhitungkan sebagai pelunasan maupun kredit pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, marketplace memungut PPh Pasal 22 saat transaksi berlangsung, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Sedangkan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pungutan PPh Pasal 22. (ant)

