Pemerintah Godok Aturan untuk Lindungi UMKM dari Tarif Semena-mena E-Commerce

"Aturan tersebut bertujuan memberikan perlindungan jangka panjang, bukan sekadar insentif situasional."

0
33
Demi melindungi para pelaku UMKM dari tarif semena-mena e-commerce, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman sedang menyiapkan regulasi baru. Foto: Kementerian UMKM.

JAKARTA, UMKMTRUST.ID –  Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru untuk melindungi para pelaku UMKM dari tarif semena-mena yang dikenakan platform e-commerce.

“Negara harus hadir untuk memastikan adanya keadilan bagi pengusaha kecil yang selama ini belum memiliki payung hukum khusus dalam beraktivitas di pasar digital,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menurut Menteri Maman, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang sering kali bersifat bantuan sementara, regulasi yang sedang digodok ini akan bersifat mengikat atau wajib. Aturan tersebut bertujuan  memberikan perlindungan jangka panjang, bukan sekadar insentif situasional.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum yang bersifat wajib, bukan sekadar insentif. Tujuannya jelas, yaitu memberikan pelindungan yang kuat dan berkelanjutan bagi usaha mikro dan kecil yang berjualan di pasar digital,” tegas dia.

Menteri UMKM mengungkapkan,  draf regulasi tersebut telah memasuki tahap sinkronisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Pemerintah menargetkan aturan ini diterbitkan dalam waktu dekat untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.

Selama ini, kata Menteri Maman, kekosongan regulasi komprehensif membuat posisi tawar UMKM cenderung lemah. Dengan adanya payung hukum ini, para pengusaha UMKM diharapkan dapat mengembangkan usahanya di platform digital dengan rasa aman dan kepastian hukum yang berkelanjutan. (FN)