JAKARTA, investortrust.id – Upaya mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menerapkan praktik industri hijau terus diperluas. Kolaborasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bank Indonesia (BI) melalui Program UMKM Hijau telah menjangkau lebih dari 250 UMKM di sejumlah daerah, dengan pendampingan yang mengacu pada Standar Industri Hijau (SIH).
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, penerapan industri hijau menjadi kebutuhan strategis bagi industri nasional di tengah tuntutan global terhadap proses produksi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
“Industri hijau bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan agar industri nasional mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, menghasilkan produk yang berdaya saing, serta berkontribusi terhadap pencapaian target pembangunan berkelanjutan,” kata Agus dalam keterangan resmi, Minggu (30/8/2026).
Menurut Agus, kolaborasi Kemenperin dan BI menjadi contoh sinergi antarlembaga untuk mempercepat transformasi industri nasional, terutama di kalangan UMKM. Program UMKM Hijau yang dikembangkan BI memiliki keselarasan dengan kebijakan Industri Hijau yang selama ini dijalankan Kemenperin.
“Keselarasan tersebut memungkinkan praktik produksi berkelanjutan tidak hanya diterapkan oleh industri berskala besar, tetapi juga diperluas kepada UMKM di berbagai daerah. Dengan demikian, penerapan prinsip industri hijau diharapkan semakin dekat dengan pelaku usaha di tingkat daerah,” papar dia.
Agus menambahkan, transformasi menuju industri hijau tidak semata-mata berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Penerapan prinsip itu juga dapat meningkatkan efisiensi proses produksi, memperkuat nilai tambah produk, serta membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Mengacu Standar Industri Hijau
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari menjelaskan, penerapan industri hijau di Indonesia telah memiliki landasan yang kuat melalui SIH yang disusun untuk berbagai sektor industri. “Standar Industri Hijau disusun sebagai pedoman implementasi industri hijau yang terukur dan dapat diterapkan oleh pelaku industri sesuai karakteristik masing-masing sektor,” ujar dia.
Emmy mengungkapkan, keberadaan standar tersebut membuat proses pembinaan yang dilakukan balai dan balai besar di bawah BSKJI di seluruh Indonesia menjadi lebih terarah. Dengan begitu, transformasi menuju industri hijau dapat berlangsung secara sistematis dan terukur.
Dia menuturkan, salah satu unit kerja Kemenperin yang aktif memberikan pembinaan kepada pelaku industri dan UMKM adalah Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB). Melalui kolaborasi dengan BI, BBSPJIKB menjalankan berbagai program pendampingan untuk memperkuat kapasitas UMKM dalam menerapkan prinsip-prinsip industri hijau sekaligus meningkatkan efisiensi dan nilai tambah produk.
Kepala BBSPJIKB, Zya Labiba mengatakan, kolaborasi Program UMKM Hijau telah dilaksanakan bersama Kantor Perwakilan BI di Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Papua Barat. Program tersebut akan diperluas ke wilayah lain, termasuk Purwokerto dan Nusa Tenggara Timur.
“Hingga saat ini, kolaborasi tersebut telah menjangkau lebih dari 250 UMKM. Seluruh kegiatan pendampingan mengacu pada prinsip-prinsip dalam Standar Industri Hijau,” tutur Zya.
Menurut Zya Labiba, pada sektor wastra (kain tradisional), seperti batik dan tenun, pelaku UMKM mendapatkan pendampingan mengenai berbagai praktik produksi yang lebih ramah lingkungan. Praktik tersebut antara lain mencakup daur ulang malam, penggunaan kembali larutan pewarna untuk mengurangi limbah, pemanfaatan pewarna alami, hingga pengolahan limbah produksi menjadi produk bernilai tambah, seperti aksesori dan dekorasi rumah.
Zya mengemukakan, penerapan prinsip industri hijau pada UMKM diharapkan tidak hanya mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan produksi, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru. Pemanfaatan kembali bahan produksi dan limbah menjadi produk bernilai tambah dapat membantu UMKM meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas sumber pendapatan. Dia menegaskan, kolaborasi Kemenperin dan BI tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun ekosistem UMKM yang mampu menghasilkan produk berdaya saing dan semakin siap memenuhi tuntutan pasar yang mengedepankan aspek keberlanjutan. (sar)

