HomeUncategorized @idRUU Kadin Belum Beri Hak Suara UMKM

RUU Kadin Belum Beri Hak Suara UMKM

"RUU Kadin telah memperkuat posisi UMKM sebagai penerima layanan dan sasaran pemberdayaan. Namun, hak suara, hak memilih dan dipilih, serta keterwakilan UMKM dalam kepengurusan Kadin belum diatur secara proporsional."

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dinilai belum memberikan ruang yang memadai bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ikut memberikan hak suara dan menentukan arah kebijakan organisasi.

RUU tersebut telah memperkuat posisi UMKM sebagai penerima layanan dan sasaran pemberdayaan. Namun, hak suara, hak memilih dan dipilih, serta keterwakilan UMKM dalam kepengurusan Kadin belum diatur secara proporsional.

“Persoalan itu terutama terlihat dalam Pasal 23 ayat (2) RUU Kadin,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Sulistiowati  dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kadin bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Pasal tersebut, menurut Sulistiowati, membatasi posisi anggota UMKM pada hak memperoleh pelayanan, tanpa memberikan mekanisme yang memadai bagi mereka untuk menyampaikan pendapat, menggunakan hak suara, memilih dan dipilih, maupun memperoleh keterwakilan dalam kepengurusan.

“Concern-nya, RUU ini relatif kuat dalam menempatkan UMKM sebagai penerima layanan dan objek pemberdayaan. Tetapi hal itu belum diimbangi dengan posisi representasi UMKM dalam tata kelola Kadin. Kondisi ini berpotensi menghasilkan model pemberdayaan tanpa representasi,” ujar dia.

Sulistiowati mengungkapkan, persoalan representasi tersebut menjadi penting karena UMKM tidak hanya membutuhkan program pemberdayaan, tetapi juga ruang untuk menyampaikan kepentingan dan ikut memengaruhi kebijakan yang menyangkut mereka.

“Tanpa keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan, pemberdayaan UMKM berisiko hanya berhenti pada pemberian program dan layanan,” tegas dia.

Padahal, kata Sulistiowati, naskah akademik (NA) RUU Kadin Indonesia telah memuat sejumlah agenda strategis untuk memperkuat UMKM. Agenda tersebut meliputi perluasan akses pembiayaan, pembukaan pasar domestik dan internasional, pelatihan, digitalisasi, penguatan rantai pasok, peningkatan kapasitas usaha, hingga internasionalisasi UMKM.

Dia menjelaskan, RUU Kadin juga telah memperkuat fungsi pembinaan dan pendampingan melalui Pasal 10 dan Pasal 11. Namun, sejumlah sasaran konkret, seperti perluasan akses pembiayaan dan penguatan rantai pasok, masih perlu dirumuskan lebih tegas agar menjadi mandat yang jelas bagi Kadin.

“Di satu sisi, RUU mendesain UMKM sebagai objek binaan, tetapi di sisi lain Pasal 23 ayat (2) melucuti hak organisasi UMKM. Mereka tidak memiliki hak suara, hak memilih dan dipilih, maupun hak representasi dalam kepengurusan,” tutur dia.

Itu sebabnya, Sulistiowati mendorong agar pengaturan mengenai UMKM dalam RUU Kadin dibangun melalui dua pilar utama, yakni penguatan pelayanan dan pemberdayaan serta penguatan representasi dan partisipasi.

Dia mengemukakan, dari sisi pelayanan, Kadin perlu memiliki mandat yang jelas untuk memfasilitasi akses pembiayaan, membuka akses pasar domestik dan global, serta mengintegrasikan UMKM ke dalam rantai pasok industry. Juga  mendorong standardisasi, sertifikasi, digitalisasi, produktivitas, dan peningkatan kapasitas usaha.

“Adapun dari sisi representasi, UMKM perlu diberikan mekanisme keterlibatan yang proporsional dalam tata kelola Kadin,” tandas dia.

Sulistiowati mengusulkan pemberian hak bicara dan hak suara secara representatif, kuota keterwakilan UMKM dalam kepengurusan Kadin di tingkat pusat maupun daerah, serta pembentukan forum atau komite khusus UMKM.

Menurut dia, mekanisme tersebut perlu dibuat agar kepentingan UMKM dapat disampaikan secara langsung di dalam organisasi. Alhasil, kebijakan Kadin yang berkaitan dengan UMKM tidak hanya dirumuskan dari perspektif pemberi layanan, tetapi juga mempertimbangkan suara kelompok yang menjadi sasaran utama pemberdayaan.

Dia menambahkan, selain memperkuat hak dan layanan, program pemberdayaan UMKM perlu disertai perencanaan yang jelas, indikator kinerja (key performance indicator/KPI), serta evaluasi secara berkala.

“Melalui mekanisme tersebut, keberhasilan program Kadin tidak hanya diukur berdasarkan jumlah kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan kapasitas usaha, perluasan akses pasar, kemudahan memperoleh pembiayaan, serta peningkatan produktivitas UMKM,” papar dia.

Sulistiowati menegaskan, pembenahan aspek representasi diperlukan agar RUU Kadin tidak menciptakan kesenjangan antara fungsi pemberdayaan dan posisi UMKM di dalam organisasi.

Dia berharap Kadin tidak hanya menjadi lembaga yang memberikan pelayanan kepada UMKM, tetapi juga menjadi wadah yang memberikan ruang proporsional bagi UMKM untuk menyampaikan aspirasi dan ikut menentukan arah kebijakan organisasi. (hen)

RELATED ARTICLES

Trending Posts