LOMBOK, UMKMTRUST.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meluncurkan peta jalan penguatan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) syariah. Langkah ini ditempuh untuk mendorong pertumbuhan industri syariah yang kontribusinya masih jauh di bawah sektor konvensional.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Agusman mengatakan, peta jalan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Kita sedang membuat roadmap (peta jalan) penguatan PVML syariah. Dalam beberapa waktu dekat akan kita launching,” kata Agusman di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Agusman, kebutuhan terhadap peta jalan pengembangan PVML syariah juga menjadi salah satu masukan yang banyak disampaikan pelaku industri kepada OJK. Keberadaan peta jalan diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi pengembangan industri tersebut.
“Dorongan tersebut sejalan dengan kontribusi industri PVML syariah yang masih relatif kecil dibandingkan sektor konvensional,” ujar dia.
Berdasarkan data OJK per Juli 2026, total aset sektor PVML mencapai Rp1.157,74 triliun. Dari jumlah tersebut, aset PVML konvensional mencapai Rp1.022,85 triliun, sedangkan aset PVML syariah baru Rp134,89 triliun.
Dengan demikian, aset PVML syariah baru menyumbang sekitar 11,7% terhadap total aset industri PVML. Sementara itu, sektor konvensional mendominasi dengan kontribusi sekitar 88,3%.
Kondisi serupa terlihat dari sisi penyaluran pembiayaan. Hingga Juli 2026, total pembiayaan PVML mencapai Rp1.064,25 triliun. Pembiayaan konvensional mencapai Rp939,04 triliun, sedangkan pembiayaan syariah baru Rp125,21 triliun.
Artinya, pembiayaan syariah baru berkontribusi sekitar 11,8% terhadap total penyaluran pembiayaan PVML. “Memang pertumbuhannya masih tipis,” tutur Agusman.
Agusman menjelaskan, kesenjangan juga tercermin pada jumlah pelaku industri. Dari total 749 pelaku PVML, sebanyak 650 merupakan pelaku konvensional dan 99 pelaku syariah. Dengan demikian, pelaku PVML syariah baru mencapai sekitar 13,2% dari keseluruhan pelaku industri.
Melalui peta jalan yang tengah disusun, OJK berharap industri PVML syariah memiliki arah pengembangan yang lebih terukur dan mampu tumbuh lebih cepat. “Penguatan tersebut diharapkan pada akhirnya dapat meningkatkan kontribusi PVML syariah terhadap industri PVML secara keseluruhan,” tegas Agusman.
Agusman juga mengemukakan, pembiayaan PVML kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih memiliki ruang yang cukup besar untuk ditingkatkan. Data OJK menunjukkan pembiayaan kepada UMKM baru mencapai 30,93% dari total penyaluran pembiayaan PVML, atau sekitar Rp338,6 triliun.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang bagi industri PVML, termasuk sektor syariah, untuk memperluas pembiayaan kepada UMKM sekaligus meningkatkan perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. (gus)

