JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Industri waralaba lokal terus menunjukkan pertumbuhan dan kini berhasil mengungguli waralaba asing dalam kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Hingga 2026, waralaba dalam negeri telah mengantongi 169 STPW, sedangkan waralaba luar negeri tercatat sebanyak 163 STPW.
Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan saat membuka pameran waralaba dan lisensi The 25th International Franchise, License and Business Concept Expo and Conference (IFRA) 2026 di Hall 7, Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Tangerang, Jumat (28/8/2026).
Menurut Iqbal, capaian tersebut menunjukkan perubahan signifikan dalam struktur industri waralaba nasional dalam satu dekade terakhir. Pada 2016, STPW di Indonesia masih didominasi waralaba asing dengan porsi 70%, sedangkan waralaba dalam negeri hanya 30%.
“Kalau kita bandingkan 10 tahun yang lalu, 2016, dalam jumlah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba saja, waktu itu waralaba di Indonesia ini masih didominasi oleh brand asing. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba di tahun 2016 waktu itu 70% masih didominasi oleh waralaba brand asing, 30%-nya baru waralaba dalam negeri,” ujar dia.
Iqbal menilai pergeseran tersebut menjadi bukti bahwa penguatan konsep bisnis lokal yang dilakukan secara konsisten mulai membuahkan hasil. Perkembangan itu tidak terlepas dari upaya berbagai pihak dalam membangun ekosistem waralaba selama sekitar dua dekade terakhir.
“Artinya apa? Usaha kita untuk membangun waralaba ini dengan terus memberikan penguatan-penguatan terkait dengan konsep bisnis lokal kayaknya lumayan berhasil. Walaupun tidak cepat banget, tetapi eksistensi kita dan persistensi kita selama 20 tahun terakhir kayaknya terbayarkan. Kalau misalnya kita bandingkan 10 tahun yang lalu, waralaba luar negeri banyak yang memiliki STPW, sekarang ini sudah terbalik,” papar dia.
Iqbal Shoffan mengungkapkan, perkembangan waralaba di Indonesia memiliki sejarah panjang. Merek seperti mesin jahit Singer telah hadir di Indonesia sejak dekade 1970-an, sebelum industri ini berkembang lebih pesat pada awal 1990-an. Pemerintah kemudian mulai membangun landasan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
Kerangka hukum tersebut selanjutnya diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Dalam regulasi tersebut, waralaba ditempatkan bukan sekadar sebagai bentuk kemitraan, melainkan sebagai skema distribusi dan strategi pemasaran yang dapat mendukung peningkatan kewirausahaan nasional,” tutur Iqbal.
Dia menjelaskan, pengembangan industri waralaba menjadi semakin penting karena tingkat kewirausahaan Indonesia masih relatif rendah. Saat ini, rasio kewirausahaan nasional berada di angka 3,29%, masih di bawah Malaysia dan Thailand yang mencapai sekitar 4,8–5%, Singapura 12%, serta Amerika Serikat (AS) sebesar 10%.
Bersama dunia usaha, kata Iqbal, pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan Indonesia meningkat hingga 10% dari angkatan kerja pada 2045. Untuk mencapai target tersebut, pameran waralaba dinilai menjadi salah satu sarana untuk memperluas akses masyarakat terhadap peluang usaha sekaligus mendorong minat menjadi wirausaha.
“PR kita adalah bersama-sama untuk meningkatkan jumlah kewirausahaan di Indonesia, khususnya di angkatan kerja, setidaknya mencapai 10% di tahun 2045. Oleh karena itu, setiap tahun memang melalui asosiasi franchise terus konsisten mengadakan pameran-pameran waralaba yang tujuannya adalah untuk menarik minat wirausaha,” tutur dia.
Iqbal menambahkan, sistem waralaba memiliki keunggulan karena menawarkan pola operasional yang telah teruji atau proven system. Dengan sistem tersebut, calon pelaku usaha tidak harus membangun seluruh konsep bisnis dari awal.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa waralaba tetap memiliki risiko bisnis. Karena itu, keberhasilan usaha sangat bergantung pada penerapan standar operasional prosedur (SOP) secara disiplin dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kemendag menegaskan perannya dalam pengembangan sektor waralaba sebagai fasilitator tata kelola usaha. Pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga memastikan ekosistem bisnis dapat berkembang melalui koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak.
Sinergi tersebut, menurut dia, melibatkan pemerintah, asosiasi seperti Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), penyelenggara kegiatan seperti PT Dyandra Promosindo, serta para pelaku usaha. Kolaborasi itu dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri waralaba sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
“Jadi, paradigma kita untuk government adalah to govern, untuk menata kelolakan, baik itu secara administrasi maupun secara substansial. Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih tajam dan bergaya berita ekonomi-bisnis media nasional, dengan lead dan judul yang lebih kuat,” ujar dia.

