HomeProduk Dalam NegeriPemerintah Siapkan Kebijakan Baru, Produk Impor yang Mengganggu UMKM mulai Dipetakan

Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru, Produk Impor yang Mengganggu UMKM mulai Dipetakan

Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang disusun benar-benar menyasar persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Pemerintah mulai memetakan berbagai produk impor yang dinilai mengganggu daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar domestik. Langkah ini menjadi dasar penyusunan kebijakan baru yang diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha lebih sehat, sekaligus memperkuat posisi produk lokal di negeri sendiri.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan, pembahasan mengenai komoditas impor yang berpotensi menekan UMKM terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang disusun benar-benar menyasar persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.

“Kemarin saya juga sudah sering diskusi dengan Pak Maman (Menteri UMKM, Maman Abdurrahman), kira-kira produk apa saja itu yang mengganggu UMKM. Produk-produk impor apa saja, ya nanti kita bikin kebijakan yang lebih bagus,” ujar Budi saat ditemui dalam peluncuran Program Akselerasi Usaha Lokal di Caping Gunung, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakatrta Timur, Kamis (13/8/2026).

Menurut Budi, pemerintah tidak serta-merta menutup keran impor. Yang dilakukan adalah mengevaluasi komoditas tertentu yang berpotensi menggerus pasar produk dalam negeri, terutama pada sektor-sektor yang menjadi sumber penghidupan jutaan pelaku UMKM.

Saat ini, kata Mendag, tata niaga impor di Indonesia dibagi ke dalam tiga kategori, yakni barang bebas impor, barang dilarang impor, dan barang yang impornya diatur. Untuk kelompok barang yang diatur, importir wajib memperoleh rekomendasi teknis dari kementerian terkait. Salah satu contohnya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT) serta pakaian jadi yang perizinannya melibatkan Kementerian Perindustrian.

Budi Santoso mengungkapkan, di tengah wacana pengetatan pengawasan impor, data Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan bahwa struktur impor Indonesia masih didominasi bahan baku dan bahan penolong dengan porsi sekitar 70%. Adapun barang modal  dan barang konsumsi  masing-masing mencapai 20,73% dan 9,27%.

Meski porsinya relatif kecil, menurut Mendag, barang konsumsi impor  memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan usaha pelaku UMKM. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, nilai impor Indonesia sepanjang Januari–Maret 2026 mencapai US$61,30 miliar atau sekitar Rp1.095,74 triliun.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui, membanjirnya produk impor di pasar domestik menjadi salah satu penyebab utama produk lokal sulit terserap. Akibatnya, berbagai program pembiayaan maupun pendampingan yang diberikan pemerintah belum memberikan hasil optimal.

“Ada beberapa pertanyaan kenapa barangnya enggak laku? Ya macam-macam, tapi faktor yang paling besar adalah pasar domestik kita ‘becek’, pasar domestik kita dipenuhi dengan produk-produk barang impor,” tegas Maman dalam UMKM Finance Summit di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, persoalan akses pembiayaan tidak akan sepenuhnya menyelesaikan masalah UMKM jika pasar dalam negeri terus dibanjiri produk impor yang bersaing langsung dengan produk lokal. Karena itu, pembenahan ekosistem perdagangan domestik menjadi salah satu agenda penting pemerintah.

Mendag Budi Santoso mengemukakan,  pemerintah juga mendorong pelaku UMKM terus meningkatkan daya saing melalui pemanfaatan teknologi digital. Strategi pemasaran yang mengombinasikan kanal daring dan luring menjadi pilihan yang paling relevan saat ini.

“Offline tetap penting karena konsumen masih membutuhkan pengalaman langsung melihat dan mencoba produk sebelum membeli. Jadi, jangan hanya mengandalkan online,” tandas dia.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing produk lokal, Kemendag bersama Shopee Indonesia meluncurkan Program Akselerasi Usaha Lokal. Program ini dirancang untuk membantu UMKM memperluas pasar, meningkatkan kapasitas usaha, sekaligus memperkuat kehadiran produk dalam negeri di platform digital.

Melalui program tersebut, pelaku usaha memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari dukungan promosi melalui Voucher Akselerasi Usaha Lokal, akses pasar internasional lewat Program Ekspor Shopee FLEXI, hingga pelatihan digital melalui Kampus UMKM Shopee Kelas Online.

Selain itu, tersedia pula fitur perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) melalui Brand IP Portal, transparansi pengelolaan program, serta layanan operasional yang membantu UMKM meningkatkan efisiensi bisnis.

Pemerintah berharap kombinasi antara kebijakan impor yang lebih tepat sasaran dan penguatan kapasitas UMKM dapat menciptakan iklim usaha yang lebih berkeadilan. “Dengan demikian, produk lokal tidak hanya mampu bertahan di pasar domestik, tetapi juga semakin kompetitif di pasar global,” kata Mendag Budi.

RELATED ARTICLES

Trending Posts