HomeUncategorized @idKemendag Beri Masa Transisi kepada Pedagang ‘Marketplace’ untuk Daftarkan NIB

Kemendag Beri Masa Transisi kepada Pedagang ‘Marketplace’ untuk Daftarkan NIB

"Masa transisi diberikan agar proses pemenuhan NIB tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)."

JAKARTA, UMKMTRUST.ID –  Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi kepada pedagang di marketplace (lokapasar) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Masa transisi diberikan agar proses pemenuhan NIB tidak mengganggu keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Beleid tentang kepemilikan NIB digariskan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mewajibkan pedagang di marketplace memiliki NIB.

“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujar Dirjen  Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan  di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Iqbal menjelaskan, pedagang yang baru bergabung di marketplace diberi waktu 6 bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pedagang yang telah lebih dahulu berjualan memperoleh masa transisi hingga 18 bulan.

Selama masa tersebut, menurut dia, pedagang tetap dapat menjalankan usahanya. Masa transisi diberikan karena pemerintah memahami masih terdapat tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

Iqbal menilai, NIB penting sebagai identitas legal usaha yang memberikan berbagai manfaat. Pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB bisa mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha, mempermudah pelaku usaha berjualan di platform e-commerce, serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas insentif.

“NIB juga memudahkan pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan, kemitraan, layanan pemerintah, dan pasar yang lebih luas,” tutur dia.

Guna mendukung implementasi aturan, kata Iqbal Shoffan, penyelenggara marketplace wajib menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga proses penerbitan NIB menjadi lebih mudah.

Meski demikian, baru sebagian kecil pedagang di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB. “Kami berharap penerapan Permendag 19/2026 dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” ucap dia. (ant)

RELATED ARTICLES

Trending Posts