HomeUncategorized @idPerpres Perubahan Status Ojol Menjadi Pengusaha Mikro Masih Digodok

Perpres Perubahan Status Ojol Menjadi Pengusaha Mikro Masih Digodok

"Dengan menjadi pengusaha mikro, para pengemudi ojol berhak mendapatkan berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro."

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Pemerintah masih menggodok Peraturan presiden (perpres) tentang perubahan status hukum pengemudi ojek online (ojol) dari mitra penyedia aplikasi menjadi  pelaku pengusaha mikro transportasi online.

Perpres tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum, sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para mitra pengemudi. Dengan menjadi pengusaha mikro, para pengemudi ojol berhak mendapatkan berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

“Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan dengan kementerian terkait lain,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman usai melakukan audiensi dengan komunitas ojol  di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Menteri Maman, pemerintah juga sedang merumuskan kementerian mana yang akan menjadi pengampu utama dari kebijakan ini. Opsinya tersebar di antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM sendiri.

Menteri UMKM menuturkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan komunitas dan asosiasi pengemudi, mayoritas pengemudi ojol mendukung penuh penetapan status mereka sebagai pelaku usaha mikro. Status ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pengemudi untuk mandiri secara ekonomi.

“Semuanya, 100% menginginkan status usaha. Alasannya,  pertama ada fleksibilitas. Kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol,” ucap Maman.

Riset Universitas Paramadina tentang transportasi online.
Riset Universitas Paramadina tentang transportasi online.

Di lapangan, kata Menteri UMKM, banyak pengemudi ojol  sudah memiliki usaha sampingan yang dikelola bersama keluarga, mulai dari berjualan bakmi hingga memproduksi kue. “Pemerintah ingin mendorong diversifikasi pendapatan ini agar para pengemudi tidak hanya bergantung pada satu sumber penghasilan dari layanan transportasi daring,” tandas dia.

Maman Abdurrahman mengungkapkan, selain memberikan kepastian hukum,  status sebagai pelaku usaha mikro akan membuka pintu bagi para pengemudi ojol untuk mengakses pembiayaan formal dari perbankan. Salah satu yang dibidik adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk modal usaha.

Dia menambahkan,  agar tidak birokratif, pemerintah akan merancang mekanisme pendataan yang ramah pengguna. “Proses administrasinya  akan dibuat sesederhana mungkin agar tidak menyita waktu dan mengganggu aktivitas harian para pengemudi di jalanan,” tegas Maman.

Menteri Maman sebelumnya menjelaskan, pemerintah akan mengubah status hukum pengemudi ojol dari mitra biasa menjadi pengusaha mikro transportasi online, sehingga  pengemudi ojol berhak mendapatkan berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.

Maman menegaskan, dengan perubahan status ini, para driver ojol berhak mendapatkan berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini dinikmati para pengusaha mikro lainnya, seperti akses  KUR, pelatihan usaha, pendampingan, kemudahan perizinan, hingga insentif perpajakan.

Menurut dia, status sebagai pelaku UMKM akan diberikan secara otomatis kepada para pengemudi yang terdaftar dalam ekosistem aplikasi transportasi online. Pemerintah akan menyusun klasterisasi program bersama perusahaan aplikator untuk memetakan potensi usaha yang dapat dikembangkan para pengemudi di luar aktivitas mengemudi.

Maman mencontohkan, sebagai pengusaha mikro, para pengemudi ojol berhak mendapatkan KUR maksimal Rp 500 juta, di mana KUR dengan nilai Rp 100 juta ke bawah diberikan tanpa agunan. “Pemerintah ingin status baru ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan para pengemudi beserta keluarganya,” ujar dia.

Menteri Maman menambahkan, kebijakan ini akan diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pemerintah akan menjalankan beleid baru itu secara bertahap agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan jutaan pengemudi, pelaku UMKM, merchant, dan perusahaan aplikator. (han)

RELATED ARTICLES

Trending Posts