HomeIndustriPrabowo Terbitkan Perpres Rindekraf 2026–2045, Ekraf Dipacu Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi...

Prabowo Terbitkan Perpres Rindekraf 2026–2045, Ekraf Dipacu Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional

"Rindekraf menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekraf secara inklusif, adaptif, dan implementatif.”

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Beleid  ini menegaskan komitmen pemerintah menjadikan sektor ekonomi kreatif (ekraf) sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf), Teuku Riefky Harsya mengungkapkan, pengesahan Rindekraf merupakan langkah konkret Presiden Prabowo dalam memperkuat posisi ekonomi kreatif (ekraf) sebagai sektor strategis.

“Sektor ekraf terus diperkuat sebagai sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, mendorong ekspor, serta memperbesar kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB),” kata Riefky dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).

Menurut Riefky, pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekraf sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekraf secara inklusif, adaptif, dan implementatif.

Film “Jumbo”, animasi karya anak bangsa yang digemari penonton domestik dan turut menyemarakkan industri film domestik sebagai salah satu andalan ekonomi kreatif nasional. Foto: Visinema Studios.

Dia menjelaskan, kehadiran Rindekraf menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki dokumen perencanaan jangka panjang yang secara komprehensif mengarahkan pembangunan ekraf lintas sektor, terintegrasi, berkelanjutan, dan responsif terhadap perubahan global.

Riefky mengakui, sektor ekraf menunjukkan peran yang semakin signifikan bagi perekonomian nasional. Selain menyerap banyak tenaga kerja, sektor ini menjadi sumber pertumbuhan investasi, meningkatkan nilai ekspor produk kreatif, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tengah perkembangan teknologi dan transformasi digital.

Karena itu, kata Riefky Harsya, penyusunan Rindekraf dilakukan melalui pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dari mulai pemerintah pusat, pemda, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, hingga  lembaga keuangan. “Tujuannya untuk memastikan pembangunan ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama,” tegas dia.

Riefky mengemukakan, Rindekraf dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni inklusif, adaptif, dan implementatif. Prinsip inklusif diwujudkan dengan mengakomodasi keberagaman pelaku dan ekosistem ekraf.

“Adaptif berarti mampu mengikuti perkembangan teknologi, perubahan pasar, serta dinamika industri kreatif global. Sementara implementatif diwujudkan melalui rencana aksi yang diselaraskan dengan tugas, kewenangan, serta sumber daya kementerian dan lembaga (K/L) selaku pelaksana,” papar dia.

Ilustrasi produk ekonomi kreatif. Foto: Ant.
Ilustrasi produk ekonomi kreatif. Foto: Ant.

Menekraf menyatakan, melalui Perpres yang diterbitkan pada 2 Juli 2026 tersebut, pemerintah juga menetapkan arah pembangunan ekraf berbasis penguatan ekosistem dan kekayaan intelektual. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas talenta kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, sekaligus mendorong daerah menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Perpres ini memberikan arah bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem ekraf berbasis kekayaan intelektual,” ujar dia.

Riefky Harsya mengatakan, dalam Rindekraf 2026–2045, subsektor ekraf dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu Seni dan Budaya, Desain, Teknologi dan Konten Digital, serta Media dan Distribusi Kreatif yang mencakup 21 subsektor ekraf.

“Pengelompokan tersebut dilakukan agar kebijakan pengembangan industri kreatif lebih fokus, adaptif terhadap digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), ekonomi hijau, serta berbagai peluang ekonomi masa depan,” ucap dia.

Bagi para pelaku ekraf, Rindekraf diharapkan memberikan kepastian arah kebijakan, memperkuat pengembangan talenta, meningkatkan pelindungan sekaligus komersialisasi kekayaan intelektual, serta memperluas akses pembiayaan dan pasar.

“Dengan fondasi tersebut, pemerintah menargetkan sektor ekraf mampu menjadi salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing global,” tandas Menekraf.

RELATED ARTICLES

Trending Posts