JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Pemerintah bersama sejumlah platform perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sepakat untuk sementara tidak menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada pelaku usaha. Kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan sejumlah platform marketplace.
“Platform dan Kementerian UMKM sepakat untuk hold terlebih dahulu dan kami integrasikan sistem ini supaya cepat. Ini demi menjaga iklim usaha tetap kondusif di tengah proses integrasi sistem yang sedang berlangsung,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut dia, pemerintah saat ini memfokuskan penyelesaian integrasi sistem platform SAPA UMKM milik Kementerian UMKM dengan sistem yang dimiliki masing-masing marketplace. Integrasi diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) di platform digital.
“Proses integrasi dilakukan bersama sejumlah platform besar, antara lain Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli,” tutur dia.

Menteri Maman menegaskan, kebijakan pemerintah saat ini adalah memastikan pelaku UMK yang berjualan di marketplace memperoleh manfaat dari regulasi baru sebelum membahas kebijakan lain yang berpotensi menambah beban biaya bagi penjual.
Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu ketentuannya mengatur bahwa perubahan jenis maupun besaran biaya kemitraan bisnis digital sebelum berakhirnya masa perjanjian hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan pelaku UMK.
Berdasarkan beleid tersebut, biaya layanan didefinisikan sebagai biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya jasa aplikasi lainnya yang dikenakan kepada UMK atas pemanfaatan aplikasi, sistem, atau layanan dasar platform PMSE untuk setiap transaksi.
Permen 3/2026 juga mengatur pemberian potongan biaya layanan hingga 50% bagi usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi kriteria. Menteri Maman sebelumnya juga menyampaikan seluruh platform marketplace telah menyatakan kesiapan untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Namun, implementasinya masih menunggu rampungnya integrasi sistem dengan SAPA UMKM agar identifikasi pelaku usaha yang berhak menerima insentif dapat dilakukan secara otomatis dan tepat sasaran. (han)

