JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Pembiayaan yang disalurkan industri pinjaman daring (pindar) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp35,12 triliun hingga semester I 2026, melonjak 23,25% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman mengatakan, pembiayaan kepada UMKM menyumbang 33,41% dari total pembiayaan pindar yang mencapai Rp105,14 triliun per Juni 2026.
Di tengah pertumbuhan pembiayaan tersebut, menurut dia, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 tercatat 4,26%. Angka ini menunjukkan masih adanya risiko kredit yang perlu dikelola seiring dengan semakin besarnya peran pindar dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
“Industri pindar memiliki posisi yang semakin penting dalam menyediakan alternatif pendanaan bagi UMKM,” ujar Agusman dalam keterangan pers, akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, peningkatan pembiayaan UMKM melalui pindar atau teknologi finansial (financial technology/fintech) pinjaman antarpihak (peer to peer/P2P) lending sejalan dengan kebijakan OJK untuk mendorong industri tersebut menjadi salah satu sarana yang mampu menyediakan akses pembiayaan secara lebih luas dan berkualitas.
Dengan demikian, kata dia, pertumbuhan industri pindar tidak hanya diukur dari besarnya penyaluran pembiayaan, tetapi juga dari kemampuannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang membutuhkan alternatif sumber pendanaan.
“Industri ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai peran pindar dalam pembiayaan UMKM semakin penting sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sektor tersebut. Industri pindar perlu memperoleh ruang yang memadai untuk berkembang, dengan tetap ditopang regulasi dan ekosistem yang kuat.
“Pindar punya kontribusi yang luar biasa dalam pembiayaan UMKM. Untuk itu, industri ini harus diberikan ruang yang cukup untuk terus tumbuh dari sisi regulasi, fondasi hukum, serta ekosistem yang mendukung,” ucap dia.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar mengatakan, pertumbuhan industri pindar tidak hanya diarahkan untuk berlangsung agresif, tetapi juga harus tetap sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Menurut dia, keberlanjutan industri tersebut membutuhkan kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah, investor, perbankan, ekosistem pendukung, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Masa depan industri ini membutuhkan kolaborasi yang lebih erat dari stakeholders, seperti pemerintah, investor, perbankan, ekosistem pendukung, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya,” ujar dia. (gus)

