HomeProduk Dalam NegeriPlatform ‘E-Commerce’ Wajib Beri Diskon 50% kepada ‘Seller’ yang Jual Produk Dalam...

Platform ‘E-Commerce’ Wajib Beri Diskon 50% kepada ‘Seller’ yang Jual Produk Dalam Negeri

“Pemerintah menerapkan kebijakan itu untuk membangun ekosistem kemitraan digital yang adil, transparan, dan setara.”

JAKARTA, UMKMTRUST.ID — Platform perdagangan digital (e-commerce) kategori besar wajib memberi potongan biaya layanan minimal 50% kepada penjual (seller) usaha mikro dan kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri. Selain itu, platform e-commerce dilarang keras menaikkan biaya layanan secara sepihak tanpa kesepakatan dengan mitra pelaku usaha.

Larangan dan kewajiban itu tegas digariskan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang baru diterbitkan. Alhasil, pelaku UMKM di pasar digital kini punya posisi tawar.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana menjelaskan, kebijakan itu diterapkan untuk membangun ekosistem kemitraan digital yang adil, transparan, dan setara.

“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMKM dalam perjanjian kemitraan,” kata Temmy dalam keterangan resmi di Jakarta, baru-baru ini.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana. Foto: Kementerian UMKM.

Menurut Temmy Satya, dalam beleid baru tersebut, komponen seperti besaran biaya, mekanisme perhitungan, hingga tata cara pembayaran harus dibuka secara transparan sejak awal. “Platform e-commerce juga diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pedagang minimal 90 hari kalender sebelum memberlakukan perubahan tarif,” tutur dia.

Temmy mengungkapkan, jika keberatan dengan kenaikan tarif tersebut, pelaku UMKM kini punya posisi tawar. Mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi akan dituangkan ke dalam amendemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak.

“Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas keluhan para seller lokal yang kerap dibayangi aturan kenaikan biaya admin secara tiba-tiba yang menggerus margin keuntungan mereka,” ujar dia.

Selain urusan transparansi biaya, kata Temmy Satya, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 membawa angin segar berupa insentif. Platform e-commerce kategori besar (non-UMK) diwajibkan memberi potongan biaya layanan minimal 50% bagi seller UMK yang terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri. Kebijakan ini dirancang untuk membentengi produk lokal dari gempuran barang impor yang harganya sangat murah di pasar digital.

“Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50%. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan margin usaha yang sehat,” papar dia.

Temmy Satya menambahkan, pemerintah memberikan masa transisi maksimal enam bulan bagi penyelenggara platform digital untuk melakukan penyesuaian sistem teknis dan integrasi data terkait insentif ini.

“Meski demikian, Kementerian UMKM tidak akan mengulur waktu dan terus berkoordinasi secara intensif dengan manajemen e-commerce agar aturan ini bisa langsung dinikmati pelaku usaha sebelum tenggat itu berakhir,” tegas dia. (han)

RELATED ARTICLES

Trending Posts