HomeUncategorized @idKementerian UMKM: Legalitas Usaha Jadi Kunci Akses Pembiayaan Formal dan Perluas Pasar

Kementerian UMKM: Legalitas Usaha Jadi Kunci Akses Pembiayaan Formal dan Perluas Pasar

"Legalitas dibutuhkan agar UMKM masuk ke dalam ekosistem pembiayaan formal dan menjadikan profil usahanya lebih mudah dikenali dan dinilai."

BOGOR, UMKMTRUST.ID – Legalitas usaha merupakan salah satu kunci bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan akses pembiayaan formal, sekaligus memperluas pasar, terutama ketika bisnis mulai berkembang.

Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting mengemukakan, kebutuhan terhadap legalitas semakin penting ketika pelaku usaha mulai mencatat penjualan dan mendapatkan pesanan berulang (repeat order). Kondisi tersebut biasanya diikuti dengan meningkatnya kebutuhan modal untuk menambah kapasitas usaha.

“Begitu dia punya usaha dan ternyata dia mulai sudah bisa menjual dan order sudah mulai ada, dan mulai ada repeat order, itu akhirnya berpengaruh kepada modal usaha,” kata Loto dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (28/8/2026).

Menurut Loto, pemerintah telah menyediakan berbagai skema pembiayaan untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya. Salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, tersedia pula pembiayaan dengan skema group lending, seperti program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang menyasar pelaku usaha perempuan.

“Namun, untuk mengakses KUR, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk legalitas usaha. Karena itu, pengurusan legalitas menjadi langkah penting agar UMKM dapat masuk ke dalam ekosistem pembiayaan formal,” ujar dia.

Legalitas, kata dia, juga membuat profil usaha lebih mudah dikenali dan dinilai, baik dari sisi omzet, aset, maupun kelas usahanya. Data tersebut menjadi penting bagi lembaga pembiayaan ketika menilai kebutuhan dan kapasitas usaha untuk mendapatkan tambahan modal.

“Jadi, ketika mereka membutuhkan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas bisnis, profil usaha yang jelas akan menjadi salah satu hal yang penting,” ujar Loto.

Loto Srinaita Ginting menekankan,  tidak hanya untuk pembiayaan, legalitas usaha juga membuka peluang bagi UMKM untuk memperluas pasar melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun badan usaha milik negara (BUMN).

“Pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang pengadaan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun berbagai skema pengadaan di BUMN,” tutur dia.

Karena itu, menurut Loto, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan memberikan akses permodalan. Pelaku usaha perlu mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan keterampilan, pengurusan legalitas, hingga akses pembiayaan.

Loto  menjelaskan,  untuk mendukung proses tersebut, Kementerian UMKM mendorong pelaku usaha bergabung dalam aplikasi SAPA UMKM. Platform tersebut menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan pelaku usaha, mulai dari peningkatan kapasitas dan pengurusan legalitas hingga akses permodalan dan pembiayaan.

Kementerian UMKM mencatat, hingga 27 Agustus 2026, lebih dari 12,8 juta data pengusaha UMKM telah masuk dalam SAPA UMKM. Sebagian data tersebut berasal dari sejumlah institusi yang menyampaikan data pelaku usaha kepada kementerian.

Sementara itu, sebanyak 16.378 pengusaha telah menginstal dan aktif menggunakan aplikasi SAPA UMKM. Pemerintah berharap pemanfaatan platform tersebut dapat semakin memudahkan UMKM dalam memperoleh berbagai layanan yang dibutuhkan untuk naik kelas dan mengembangkan usahanya. (han)

RELATED ARTICLES

Trending Posts