JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Akses pembiayaan masih menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Untuk memudahkan UMKM mendapatkan kredit, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan sistem penilaian kelayakan kredit (credit scoring) dan skema pembiayaan berbasis arus kas (cash flow based lending).
Pendekatan ini diharapkan membuat penilaian kelayakan kredit tidak lagi semata-mata bergantung pada agunan atau riwayat pinjaman, tetapi juga pada profil dan kinerja usaha yang tercermin dari data transaksi.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK, Ayahandayani K, dalam Seminar Beyond Banking: Memperluas Ekosistem Terintegrasi dari Konsumen hingga Solopreneur yang diselenggarakan investortrust.id di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Menurut Ayahandayani, saat ini telah tersedia sejumlah lembaga pengelola informasi perkreditan maupun lembaga penilai kredit inovatif yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM, terutama mereka yang belum memiliki rekam jejak kredit yang memadai.
“Saat ini sudah terdapat beberapa lembaga pengelola informasi perkreditan dan juga ada lembaga penilai kredit inovatif. Ini dapat dimanfaatkan oleh UMKM yang mungkin belum memiliki track record ataupun masih memiliki keterbatasan dalam menunjukkan profil risikonya,” kata dia.

Yani menjelaskan, keberadaan credit scoring diharapkan dapat membantu pelaku UMKM membangun profil usaha yang lebih baik sekaligus meningkatkan penilaian terhadap tingkat risiko usahanya. Dengan begitu, peluang memperoleh pembiayaan dari lembaga jasa keuangan (LJK) menjadi semakin besar.
“Melalui penyediaan credit scoring, UMKM diharapkan dapat meningkatkan branding usahanya, sekaligus memahami penilaian terhadap risiko bisnis mereka. Jika profil risikonya semakin baik, akses ke lembaga jasa keuangan juga akan semakin terbuka,” ujar Yani.
Selain mempermudah akses kredit, kata Ayahandayani, OJK mendorong penerapan pembiayaan berbasis arus kas (cash flow based lending). Melalui skema ini, lembaga keuangan dapat menilai kemampuan bayar pelaku usaha berdasarkan aktivitas dan arus kas bisnis, bukan hanya mengandalkan aset sebagai jaminan.
“Kami berharap penerapan credit scoring dapat mendorong pembiayaan berbasis transaksi atau cash flow based lending menjadi lebih baik. Ini akan menjadi fondasi bagi penguatan kebijakan pembiayaan UMKM yang berbasis data,” papar dia.
Ayahandayani mengungkapkan, untuk mendukung upaya tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Beleid ini mewajibkan perbankan dan seluruh lembaga jasa keuangan menyusun strategi lebih kuat dalam meningkatkan pembiayaan kepada UMKM.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses permodalan sekaligus memperkuat pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan,” tutur Yani. (siv)

