PANGKALPINANG, UMKMTRUST.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memfasilitasi pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk seluruh merek produk ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan itu ditempuh untuk mencegah pelanggaran aturan terhadap persyaratan komoditas ekspor.
“Kami siap memfasilitasi pengurusan dokumen pendaftaran HAKI bagi produk-produk ekspor UMKM di sini,” kata Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Babel, Agus Setio Rini di Pangkalpinang, Minggu (19/7/2026).
Agus menekankan, pendaftaran HAKI produk ekspor UMKM sungguh penting. Selain menjadi bukti sah kepemilikan merek dan produk usaha mikro kecil menengah, HAKI turut mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain serta meningkatkan reputasi produk di mata konsumen global.
“Kami bersama Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Babel terus mendorong UMKM untuk mendaftarkan hak intelektual produknya, agar mendapatkan perlindungan hukum dan juga meningkatkan nilai ekonomis produk di pasar internasional,” tutur dia.
Agus Setio Rini menambahkan Disperindag Kepulauan Babel tidak hanya mendampingi UMKM untuk mendapatkan HAKI, tetapi juga membantu mereka mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.
“Kami terus mendorong produk-produk UMKM ini melengkapi segala persyaratan agar bisa naik kelas dan berdaya saing di pasar internasional, guna meningkatkan nilai ekonominya dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” ujar dia.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyebutkan, perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, menjadi aspek penting dalam memberikan kepastian hukum atas produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
“Selain melindungi merek dari potensi pelanggaran dan peniruan, pendaftaran merek juga berperan strategis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk di pasar global,” papar dia.

