HomeUncategorized @idMenteri UMKM: Pendapatan Ojol Tidak Turun setelah Pembagian Komisi 92-8%

Menteri UMKM: Pendapatan Ojol Tidak Turun setelah Pembagian Komisi 92-8%

Berdasarkan hasil konfirmasi terhadap 19 komunitas dan asosiasi ojol, mayoritas driver ojol mengaku bersyukur dengan adanya kebijakan baru itu.

JAKARTA, UMKMTRUST.ID – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyatakan, pendapatan ojek online (ojol) tidak turun setelah pemerintah memberlakukan kebijakan pembagian komisi 92% untuk pengemudi (driver) dan 8% untuk aplikator.

“Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92% justru pendapatan malah makin kecil. Kami  tanya mereka, ternyata tidak juga,” kata Maman Abdurrahman dalam keterangan resmi, Minggu (12/7/2026).

Menteri Maman mengungkapkan,  pihaknya telah mengonfirmasi 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah. Hasilnya, mayoritas driver ojol mengaku bersyukur dengan kebijakan yang diusung langsung Presiden Prabowo tersebut.

Jika ada driver yang merasakan penurunan penghasilan dalam satu pekan terakhir, menurut Menteri UMKM, hal itu bukan disebabkan oleh perubahan pembagian komisi, melainkan karena masa libur sekolah dan libur perkuliahan.

Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama sejumlah pengemudi ojol. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Cahyo.
Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama sejumlah pengemudi ojol. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Cahyo.

“Sebagian dari mereka mengatakan alhamdulillah oke, tapi mungkin ada juga yang menurun, harus dilihat sekarang lagi liburan sekolah. Kan sekarang lagi liburan sekolah, terus  mahasiswa ada juga sebagian yang libur, artinya itu bukan semata-mata karena masalah pembagian komisi,” papar dia.

Sementara itu, mitra pengemudi ojol, Reza, menjelaskan,  manfaat kebijakan komisi 8% sudah dirasakan langsung di lapangan. “Kebijakan ini sudah baik. Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap mitra ojol, karena manfaat kebijakan 8% ini sudah benar-benar kami rasakan berupa kenaikan pendapatan kami,” papar dia.

Berdasarkan beleid baru yang diterbitkan pemerintah, baru-baru ini, pengemudi ojol mulai awal Juli 2026 menerima sedikitnya 92% dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab setuju potongan layanan menjadi 8%. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. (ant)

RELATED ARTICLES

Trending Posts