HomeProduk Dalam NegeriDesain Industri Lindungi Estetika Produk, Kemenkum: Bukan Hanya untuk Perusahaan Besar, tapi...

Desain Industri Lindungi Estetika Produk, Kemenkum: Bukan Hanya untuk Perusahaan Besar, tapi juga UMKM

“Perlindungan terhadap aspek estetika produk sungguh penting karena tampilan visual sering kali menjadi faktor yang membedakan suatu produk di tengah persaingan pasar.”

JAKARTA, UMKMTRUST.ID   Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan, desain industri memberikan perlindungan terhadap aspek estetika suatu produk yang diwujudkan dalam bentuk, konfigurasi, komposisi garis, warna, maupun gabungannya. Selain itu, perlindungan desain industri tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar mengungkapkan, perlindungan terhadap aspek estetika produk sungguh penting karena tampilan visual sering kali menjadi faktor yang membedakan suatu produk di tengah persaingan pasar.

“Sering kali masyarakat hanya melihat sebuah produk dari fungsinya, padahal tampilan visual juga merupakan hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi,” tutur Hermansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ilustrasi produk UMKM. Foto: Ist.
Ilustrasi desain produk UMKM Indonesia. Foto: Ist.

Dengan demikian, menurut Hermansyah Siregar, ketika suatu desain memiliki karakter yang khas dan memenuhi unsur kebaruan, maka produk tersebut perlu dilindungi melalui pendaftaran desain industri agar pemiliknya memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum.

Hermansyah  mencontohkan bola resmi Piala Dunia 2010, Jabulani. Tidak hanya punya fungsi dan nilai unik, dari tampilan visual, Jabulani menjadi identitas dan memiliki nilai ekonomi.

Desain bola Jabulani yang digunakan pada Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan memiliki komposisi garis geometris, motif khas Afrika, serta perpaduan warna yang dirancang secara khusus sehingga menciptakan identitas visual yang kuat dan tetap dikenang hingga kini.

“Fenomena tersebut menunjukkan bahwa desain bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari inovasi yang dapat meningkatkan nilai suatu produk,” tegas dia.

Itu sebabnya, Hermansyah mengajak masyarakat memahami pentingnya perlindungan desain industri sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko menambahkan, perlindungan desain industri tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan besar, tetapi juga sangat relevan bagi pelaku usaha, desainer, maupun UMKM yang menghasilkan produk dengan tampilan khas.

“Itu karena pendaftaran desain industri memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi kreator dan pelaku usaha. Dengan memahami persyaratan dan alurnya, masyarakat dapat melindungi desain produknya secara optimal sekaligus meningkatkan daya saing di pasar,” ujar Agung.

Agung Damarsasongko menjelaskan,  perlindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah berkembangnya industri kreatif yang mengandalkan diferensiasi visual sebagai salah satu strategi utama dalam menarik konsumen.

Dia menambahkan, desain produk, mulai dari perlengkapan olahraga, furnitur, kemasan, hingga berbagai produk konsumsi lainnya,  berpotensi memiliki nilai komersial yang tinggi jika memiliki karakter visual yang unik dan memperoleh perlindungan hukum.

Secara global, kata Agung, nilai industri wisata olahraga mencapai US$ 625 miliar  dengan pertumbuhan sekitar 8% per tahun. Adapun  industri olahraga secara keseluruhan bernilai sekitar US$ 521 miliar dan diproyeksikan terus tumbuh hingga 2032.

Ilustrasi desain produk  UMKM Indonesia. Foto: Ist.
Ilustrasi desain produk UMKM Indonesia. Foto: Ist.

“Indonesia yang ingin menjadi salah satu pemain utama dalam bidang tersebut harus terus mendorong masyarakat agar lebih memahami dan menghargai kekayaan intelektual di bidang olahraga,” tandas dia.

Agung mengemukakan, selain meningkatkan layanan pendaftaran, DJKI tengah melakukan penguatan sistem perlindungan desain industri melalui revisi Undang-Undang Desain Industri.

Langkah itu, menurut Agung, dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan hukum dengan perkembangan desain digital, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta standar internasional sehingga mampu memberikan kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pelaku industri, termasuk UMKM. 

Melalui perlindungan desain industri, DJKI berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa tampilan visual suatu produk merupakan aset kekayaan intelektual yang bernilai. “Perlindungan tersebut tidak hanya menjaga hasil kreativitas, tetapi juga mendorong inovasi, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tandas Agung. (ant)

RELATED ARTICLES

Trending Posts