JAKARTA, UMKMTRUST.ID — Pemerintah mengubah status hukum pengemudi ojek online (ojol) dari mitra biasa menjadi pengusaha mikro transportasi online. Alhasil, pengemudi ojol berhak mendapatkan berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.
“Teman-teman ojek online akan di-treatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka akan dimasukkan ke dalam kategori pengusaha mikro,” kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Maman menegaskan, dengan perubahan status ini, para driver ojol berhak mendapatkan berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini dinikmati para pengusaha mikro lainnya, seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan usaha, pendampingan, kemudahan perizinan, hingga insentif perpajakan.
Menteri Maman mengungkapkan, status sebagai pelaku UMKM akan diberikan secara otomatis kepada para pengemudi yang terdaftar dalam ekosistem aplikasi transportasi online. Pemerintah akan menyusun klasterisasi program bersama perusahaan aplikator untuk memetakan potensi usaha yang dapat dikembangkan para pengemudi di luar aktivitas mengemudi.
Maman mencontohkan, sebagai pengusaha mikro, para pengemudi ojol berhak mendapatkan KUR maksimal Rp 500 juta, di mana KUR dengan nilai Rp 100 juta ke bawah diberikan tanpa agunan. “Pemerintah ingin status baru ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan para pengemudi beserta keluarganya,” ujar dia.
Menteri Maman mengemukakan, payung hukum kebijakan tersebut masih disusun. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa peraturan presiden (perpres) sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. Kebijakan ini akan diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dia menambahkan, pemerintah akan menjalankan beleid baru itu secara bertahap agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan jutaan pengemudi, pelaku UMKM, merchant, dan perusahaan aplikator.
“Ekosistem ini harus tetap kondusif, berkeadilan, dan memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada para driver ojol untuk tumbuh,” tandas Maman.
Menurut Menteri UMKM, selain mengubah status pengemudi ojol menjadi pengusaha mikro, per 1 Juli ini merupakan hari pertama pemberlakuan penyesuaian bagi hasil (komisi) antara aplikator dan pengemudi ojol.
Jika sebelumnya pembagian komisi berada di angka 80% untuk driver dan 20% untuk aplikator, mulai 1 Juli 2026 formulasinya berubah drastis menjadi 92% untuk pengemudi ojol dan hanya 8% untuk pihak aplikator.
Menteri Maman menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga segera merilis secara resmi detail kesepakatan tertulis antara pihak aplikator dan asosiasi ojol tersebut.
Kebijakan ini, kata dia, merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan para menterinya bergerak cepat merespons dan berpihak pada nasib masyarakat ekonomi lemah.
“Ini semua dilakukan sebagai sebuah bentuk responsif yang sangat luar biasa dari Pak Prabowo. Arahan Presiden kepada kami pembantu-pembantu beliau adalah bagaimana harus betul-betul merespons atau melanjutkan hal-hal yang terkait dengan masyarakat kecil,” papar Maman.
Menteri Maman memastikan status pengusaha mikro akan melekat secara otomatis kepada para driver yang telah terdaftar di aplikasi ekosistem transportasi online.
Dia mengakui, pemerintah tidak ingin membebani para pengemudi dengan urusan administratif yang rumit di awal masa transisi, seperti kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Mengenai pendaftaran NIB dan segala macamnya, saya pikir itu biarkan by process. Yang terpenting perseratan-persyaratan terkait pengurusan NIB itu menjadi tidak kita prioritaskan di awal terlebih dahulu. Biarkan proses transisi ini berjalan smooth,” tutur dia. (han)

